Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan 1.Dedi Suryadi
2.Yeti Aruminingsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.273.859,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: PK1911NRUI/7019/11/2019 tanggal  26  November  2019   adalah  sah  dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan    demi   hukum  perbuatan Para Tergugat  Wanprestasi  kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 447 atas  nama Nyonya Yeti Aruminingsih  dengan  luas  tanah 57 m2,  yang  terletak di  Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa Kaler  Kota Bandung  Provinsi  Jawa  Barat,  yang  telah diletakkan     Sita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas  seketika tanpa syarat  seluruh sisa   Kewajiban   kredit   ( Sisa  Pokok  +  Bunga  Berjalan  ) sebesar Rp.109.273.859,- ( Seratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah ). Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya ( sisa pokok + bunga berjalan) secar sukarela kepada  Penggugat, maka terhadap agunan  dengan  bukti kepemilikan  dari  Sertipikat  Hak Milik  Nomor  447  atas  nama Nyonya Yeti Aruminingsih, dengan  luas  tanah 57 m2,  yang  terletak di Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa  Kaler Kota Bandung  Provinsi  Jawa  Barat, yang  dijaminkan  kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan  hasil  penjualan lelang  tersebut  digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat  kepada  Penggugat;
  6. Menghukum  Para Tergugat atau sebagai  pemilik  Jaminan  untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Babakan Asih Kecamatan Bojongloa Kaler Kota  Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan  bukti  kepemilikan  Sertipikat Hak Milik Nomor 447 atas nama Nyonya Yeti Aruminingsih, dengan luas tanah 57 m2, berikut sekaligus  Tanah  dan  Bangunan yang  berdiri di atasnya;
  7. Menghukum  Para  Tergugat  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara yang     timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak