Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht-matigedaad);
- Risalah Lelang Nomor 365/08.01/2025-01 tertanggal 04 Agustus 2025 yang diterbitkan dari pelelangan tersebut cacat hukum, tidak sah, dan harus dibatalkan demi tegaknya keadilan
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp 1,538,335,409
- Kerugian immateriil: Sebesar Rp 500.000.000,-
Total kerugian Penggugat sebesar Rp 2,038,335,409.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa: SHM No. 1843, seluas 133 m2 atas nama ANDI HALIM (Tergugat II)/sebelumnya atas nama Nyonya JOE BIE KIAUW (Penggugat II), yang terletak di Jln. Jamika No.45, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, setempat dikenal Jl. Jamika No. 45, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III lalai untuk menjalankan putusan.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |