Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
413/Pdt.P/2025/PN Bdg Mauren Toga Parlindungan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 413/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mauren Toga Parlindungan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula SIJABAT, Maruli dan SINAGA, Magda menjadi Maruli Sijabat dan Magda Sinaga pada kutipan Akta Kelahiran No.119/1993;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula SIJABAT, Maruli dan SINAGA, Magda menjadi Maruli Sijabat dan Magda Sinaga Pada kutipan Akta kelahiran No.119/1193, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersagkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak