Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ELLY ASMIRAN Bin SARIPUDIN pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman Mesjid Al Mumin Stasiun Kereta Api Bandung sebelah Utara Jalan Kebon Kawung Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|