Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Doni Koswara Alias Cemen Bin Uus Usman (Alm) secara bersama-sama dengan Ipong (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Rambai-Cipanengah Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) gram, |