Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
483/Pdt.G/2025/PN Bdg Deni Falaq ST Bank BRI Cabang Dewi Sartika Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 483/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Deni Falaq ST
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Dewi Sartika Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat dan telah merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat  adalah debitur yang masih memiliki itikad baik untuk dapat melaksanakan seluruh kewajibannya.
  4. Menyatakan bahwa Penggugat harus dikembalikan dalam posisi sebagai debitur semula.
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang tertuang dalam surat Tergugat No B.8785/KC-VI/CRO/09/2025, tertanggal 17 September 2025  harus dibatalkan
  6. Menghukum  Tergugat  I untuk membayar biaya perkara.
  7. Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini

 

SUBSIDAIR:

Apabila  Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung   memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas terkabulnya Gugatan ini diucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak