Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
996/Pdt.P/2025/PN Bdg Kustini Arief Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 996/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kustini Arief
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhannya;
  2. Menetapkan bahwa nama KUSTINI ARIEF yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3273205611530003 dan KUSTINI MURDIJANTO yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3219142004.04648 adalah merupakan orang yang sama;
  3. Menyatakan bahwa nama KUSTINI ARIEF adalah orang yang sama dengan KUSTINI MURDIJANTO yang tertulis dalam Surat Pengikatan Jual Beli tanggal 12 Juli 1994 yang dibuat secara dibawah tangan yang di warmerking dalam buku daftar Notaris Imas Tarwiah Soedrajat, S.H, nomor 8166 tanggal 12 Juli 1994;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak