Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa AYI HOERUMAN Bin MUFLIHIN, pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekitar pukul 01.02 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pajagalan III Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Nyengseret Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
|