Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
981/Pdt.P/2024/PN Bdg 1.THONG MOI NIE
2.BANGBANG SUTANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 981/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1THONG MOI NIE
2BANGBANG SUTANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUNG SULISTYO, SH.THONG MOI NIE
2AGUNG SULISTYO, SH.BANGBANG SUTANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

 

  1. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I sebagai istri yang sah dari Almarhum BONG SUPARDI alias  BONG DJOEN KHOY yang telah melangsungkan pernikahan secara agama kristen di Gereja Beth-el Tabernakel Lengkong Bandung pada hari Minggu, tanggal 27 Mei 1979 di Jalan Lengkong Besar No.9 Kotamadya sebagaimana SURAT KTERANGAN NIKAH GEREJA No. 035/SKN/GBT/1987 dari Gereja Beth-el Tabernakel pada tanggal 17 Desember 1987 dan dicatat dalam Kartu Keluarga Para Pemohon yang diterbitkan dalam pencatatan administrasi di Kantor kantor kependudukan dan catatan sipil (DUKCAPIL) kota Bandung.

 

  1. Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk melaporkan pengesahan perkawinan PARA PEMOHON tersebut ke kantor kependudukan dan catatan sipil (DUKCAPIL) kota Bandung serta menerbitkan Akta Pencatatan Perkawinan atas nama BONG SUPARDI alias BONG DJOEN KHOY dengan PEMOHON I atau THONG MOI NIE.

 

  1. Memerintah Kantor DUKCAPIL KOTA BANDUNG untuk tunduk dan patuh atas putusan.

 

Membebankan biaya perkara terhadap PARA PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak