Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 005/SKD-DCS/KET/PHK/IX/2024 pada tanggal 06 September 2024, tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp. 126.207.606 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Ribu Enam Rupiah)
- Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti – bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 180 (1) HIR maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorrraad);
- Menetapkan biaya perkara ini kepada negara.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |