Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. WIRAPRATAMA PLASTICATAMA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. cq. PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR WILAYAH BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nicky als. Sung Cen Chion S.H.,M.HPT. WIRAPRATAMA PLASTICATAMA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.      Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

3.     Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan ke dalam keadaan semula sebidang tanah seluas 288 m2 dengan bukti kepemilikan SHM No. 04785/Bencongan nama pemegang hak ADI MAULANA SOEGIANTO, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Perumahan Lippo Village, Cluster Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida No. 18, Kelurahan Bencongan, (dahulu Desa Bencongan), Kecamatan Kelapa Dua, (Dahulu Kecamatan Curug), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat);

4.      Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 42.943.000.000,- (Empat puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta Rupiah) secara tunai dan seketika;

5.     menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 43.904.500.000,- (empat puluh tiga milyar sembilan ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah);

6.     menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;

7.     Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

8.     Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;

9.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak