Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pid.Pra/2025/PN Bdg TENGKU RABBANI CHALIL KAPOLRI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 26/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON ( TENGKU RABBANI CHALIL) yang dikeluarkan oleh TERMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT Tanggal 11 September 2024 atas nama Pelapor Andi Purita Tamba, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/46/I/RES.1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 30 Januari 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/27/I/2025/Ditreskrimum Tanggal 30 Januari 2025, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/263/X/2025/Ditreskrimum Tanggal 30 Oktober 2025;
  3.  Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap diri PEMOHON (TENGKU RABBANI CHALIL) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT Tanggal 11 September 2024;
  4. Menyatakan tindakan TERMOHON Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terhadap PEMOHON atas dugaan melakukan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait sebagaimana diketahui pada tanggal 08 Juli 2024 yang beralamat di Jalan IR. H. Juanda Nomor 28 Bank BCA KCU Bogor, Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 10.100.000.000,- ( Sepuluh Milyar Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  6. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON menurut Undang-Undang;
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

ATAU

Jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya