Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ipin Syape'i PT. TRIMATRA JASA PRAKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riki BaehakiIpin Syape'i
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat sah menurut hukum sebagai Karyawan TERGUGAT dengan Status PKWTT dan telah bekerja selama 10 ( sepuluh) Tahun;
  3. Menyatakan dan menetapkan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus;
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Upah Proses kepada Penggugat dengan Rincian Perhitungan sebagai berikut :
  • Uang Pesangon 9 X Rp 16.085.000,- = Rp 144. 765.000,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 4 X Rp 16.085.000,- = Rp 64.340.000,- (enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Uang Upah Proses selama diberhentikan dengan perhitungan Rp 16.085.000,- X 6 = Rp 96.510.000,- (sembilan puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

Jumlah Total Keseluruhan Rp 305.615.000,- (tiga ratus lima juta enam ratus lima belas ribu rupiah);

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum lainnya;
  3. Membebankan seluruh biaya Perkara kepada TERGUGAT;

Subsider:

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak