Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa Ganda Prasetio Bin (Alm) Sukirman, pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025, bertempat di Jl. Cibiuk Gg. Family IV Kp. Sukaluyu Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, namun oleh karena terdakwa bertempat tinggal dan ditahan di Kota Bandung, serta sebagian besar saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I. yang dilakukan terdakwa dengan cara :
? |