Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2025/PN Bdg HERU PUJIONO, SH H. NURDIN YAHYA Bin KARYA Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1849/M.2.10/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERU PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. NURDIN YAHYA Bin KARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa H. NURDIN YAHYA Bin KARYA, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Apotek Hikmah yang beralamat di Jalan Siliwangi No.1 Kelurahan/Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan diantaranya saksi ANGGA NUGRAHA, S.Si., saksi LUTFI RIZKI ANDRIANSYAH, S.Sos, didampingi oleh Korwas dari Polda Jabar melakukan pemeriksaan di Apotek Hikmah yang beralamat di Jalan Siliwangi No.1  Kelurahan/Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu milik terdakwa H. NURDIN YAHYA Bin KARYA yang saat itu sedang dijaga oleh karyawannya yaitu saksi ANGGA DIPUTRA Bin (Alm) OMAN ABDURAHMAN, kemudian diperlihatkan Surat Tugas serta nama-nama petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, setelah itu petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan menanyakan terkait legalitas dari Apotek tersebut yaitu Surat Izin Apotek dan Surat Izin Praktek Apoteker, kemudian saksi ANGGA DIPUTRA Bin (Alm) OMAN ABDURAHMAN tersebut menjelaskan kalau Apotek Hikmah memiliki Surat Izin Praktek Apoteker namun sudah habis masa berlakunya per tahun 2021, setelah itu saksi ANGGA DIPUTRA Bin (Alm) OMAN ABDURAHMAN menghubungi pemilik Apotek Hikmah yaitu terdakwa H. NURDIN YAHYA Bin KARYA yang saat itu sedang berada di Kabupaten Karawang memberitahukan bahwa Apotek Hikmah yang beralamat di Jalan Siliwangi No.1  Kelurahan/Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu ada dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, selain itu juga saksi ANGGA DIPUTRA Bin (Alm) OMAN ABDURAHMAN menghubungi karyawan Apotek lainnya yakni saksi ANGGA ANWARI HIDAYAT, selanjutnya saksi ANGGA DIPUTRA Bin (Alm) OMAN ABDURAHMAN mempersilahkan kepada petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan pemeriksaan di Apotek Hikmah tersebut dan ditemukan barang bukti :

 

Pihak Dipublikasikan Ya