Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK SPKEP SPSI PT BETA SINARINDO PT BETA SINARINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUK SPKEP SPSI PT BETA SINARINDO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BETA SINARINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

Berdasarkan keseluruhan dalil-dalil alasan dan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraian diatas, maka Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutus dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kenaikan upah berkala Tahun 2025 kepada masing-masing Anggota PUK SPKEP SPSI PT Beta Sinarindo sebesar kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2025 yaitu sebesar Rp.339.252,- (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah)/bulan
  3. Memerintahkan Tergugat membayar kenaikan upah berkala Tahun 2025 kepada masing-masing Anggota PUK SPKEP SPSI PT Beta Sinarindo terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun 2025;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar kekurangan upah bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 (rapel) kepada seluruh Anggota PUK SPKEP SPSI PT Beta Sinarindo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai perundang-undangan yang berlaku;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak