| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.AJI IBNU RUSYID, SH. 2.Neneng Rachmawati, SH, MH. |
BAMBANG SUPENA, SE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 173/ M.2.21 / Ft.1 / 12 / 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Â
   P.29     SURAT DAKWAAN
   A.    IDENTITAS TERDAKWA  Nama lengkap                     :  BAMBANG SUPENA, S.E. Tempat lahir                        :  Indramayu Umur / tanggal lahir             :  53 tahun / 08 November 1972 Jenis kelamin                       :  Laki-Laki  Kebangsaan / Kewarganegaraan  :  Indonesia  Tempat tinggal                    :  Blok  Bangkir  RT.  007/RW.  003  Desa  Telukagung Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Agama                                :  Islam Pekerjaan                            :  Swasta (Mantan Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu) Pendidikan                          :  Sarjana (Strata-1) NIK                                    :  3212150811720004   B.  PENAHANAN (RUTAN) : Â
 C.   DAKWAAN PRIMAIR : -------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E yang diangkat sebagai Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020) berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor :  001.5/336-SK/PD.BPR/KR/IV/2017  tanggal  7  April  2017  tentang  Alih  Jabatan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu, selaku Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020) berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.1/05-022-SK/PD.BPR/KR/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 tentang Alih Jabatan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu,  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020) berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 53/Kep.108-Eko/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penunjukan Sdr. Bambang Supena, S.E. sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, selaku Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 539/Kep.080-Eko/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Pengangkatan Sdr. H. Bambang Supena, S.E. sebagai anggota Direksi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode 2012-2020) (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu  yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan  tahun 2021 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Jalan Letnan Jenderal  S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :  -   Bahwa dasar Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu )  yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 17 November 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan 15 (lima belas) PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Kemudian setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 (lima belas) PD BPR ke Bank Indonesia, akhirnya diterbitkanlah Keputusan Persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Ijin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja Indramayu melalui Akta Notaris Pendirian PD BPR Karya Remaja.  -  Bahwa dalam rangka menjalankan amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah  Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa BUMD yang telah ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan tersebut, maka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;  -  Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor  1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu bahwa Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramyu pada Perumda Bank Perkreditan  Rakyat  Karya  Remaja  Indramayu  ditetapkan  sebesar  Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2019  sebesar Rp. 35.638.663.000,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;  -   Bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD.) / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, adalah sebagai berikut : Â
  -  Bahwa Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman  Nomor  20, Kelurahan  Margadadi, Kecamatan  Indramayu,  Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dicabut izin usaha (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)  berdasarkan  Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 sehingga status Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Dalam Likuidasi (DL) ; -   Bahwa produk dan jasa yang menjadi kegiatan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu,  adalah sebagai berikut : a.  Tabungan Masyarakat ; b.  Deposito berjangka ; c.  Pemberian Kredit kepada Masyarakat yang terdiri dari :    Kredit Modal Kerja (KMK) ;    Kredit Investasi ;    Kredit Konsumtif.  -   Bahwa  mekanisme  pengajuan  kredit  pada  PD.  BPR  Karya  Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL/Dalam Likuidasi) hingga dilakukan pencairan mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD.  BPR  Karya  Remaja  tanggal  04  April  2012, Pedoman  Standar Kebijakan  dan Prosedur Perkreditan PD BPR Karya Remaja tanggal  13 April 2013, Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 dan  Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021. Adapun mekanisme pengajuan kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu hingga dilakukan pencairan, antara lain sebagai berikut :      Calon Debitur datang menghadap ke Customer Service (CS) atau bisa melalui petugas Account Officer (AO) sambil membawa persyaratan pengajuan kredit, atara lain : foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Pas foto, foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), foto copy buku nikah, foto copy agunan (khusus untuk kredit modal kerja) dan mengisi form permohonan kredit;      Kemudian Customer Service/ AO memberikan data calon debitur ke bagian kredit;    Bagian kredit mencatat/menatausahakan calon debitur;      Bagian kredit melakukan on the spot/kunjungan ke lokasi calon debitur, dengan membawa  dokumen permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur, pengajuan model kredit (apakah kredit konsumtif, kredit modal kerja, atau kredit investasi);      Bagian kredit menganalisa calon debitur mengenai kelayakan usaha yang dilakukan oleh petugas analis kredit;      Setelah bagian kredit/analis kredit melakukan on the spot, kemudian yang bersangkutan melaporkan hasil on the spot kepada Kasubag Kredit, apabila Kasubsi Kredit dan stafnya berhalangan maka dapat disampaikan ke Kabag Kredit;      Kemudian diadakan rapat komite kredit (yang terdiri dari AO, Kasubsi Kredit, Kabag Kredit, Kepala Biro Pemasaran / Marketing, Direktur Operasional, Direktur Utama) untuk menentukan apakah layak atau tidak diberikan kredit, apabila  ditolak berkas dikembalikan,  dan apabila  disetujui  maka proses berlanjut;      Setelah rapat komite/kuorum menyetujui permohonan kredit, maka semua menandatangani dalam lembar komite kredit berupa persetujuan, kemudian calon debitur dipanggil untuk datang ke kantor sambil membawa agunan yang asli, dengan diberikan penjelasan tentang kredit yang disetujui dan berapa besar angsurannya;      Kemudian calon debitur diundang oleh staf kredit untuk datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan asli termasuk surat kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli, atau BPKB (untuk Kredit Modal Kerja), setelah dilakukan pengecekan dokumen, pemilik agunan menandatangani surat kuasa menjual atas agunan, dilakukan penandatanganan surat perjanjian kredit;      Setelah  penandatanganan  perjanjian,  kredit  cair  ke  rekening  debitur  di Tabungan Tamasa pada BPR Karya Remaja yang sudah buatkan rekening sebelumnya.  -  Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan†;  -  Bahwa  berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)  Nomor  : 4/PJOK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR : Pasal 23 :  A. â€Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR †; B. â€Anggota Direksi dilarang mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari BPR, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan kewajaran dan/atau kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan â€.  Pasal 64 : †BPR wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR.†Pasal 69 : †Dalam hal terjadi benturan kepentingan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan BPR atau mengurangi keuntungan BPR dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.†  -   Bahwa  berdasarkan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)    Nomor  : 33/POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.  Pasal 2 ayat (1) : “Penyediaan dana BPR pada Aset Produktif wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.†Penjelasan Pasal 2 ayat (1) : “Prinsip  kehati-hatian dalam  penyediaan dana  antara  lain  dilakukan berdasarkan analisis kelayakan usaha dengan memperhatikan paling sedikit faktor 5C’s yaitu watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan prospek usaha Debitur (condition of economy).†Pasal 2 ayat (2) : “Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset Produktif tetap lancar.† -    Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor : 14/26/DKBU tanggal 19 September 2019 perihal Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPR Point 1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan huruf a Nomor 3 mengatur :  “Kebijakan Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR, kelompok peminjam (Debitur grup), dan/atau debitur besar.†;  -   Berdasarkan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dilarang :  a. melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan PD BPR dan atau Negara; b. menggunakan  kedudukannya  untuk memberikan keuntungan  untuk  diri sendiri secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PD BPR ; c. melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik PD BPR dan atau Negara; dan d. memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia PD BPR kepada pihak lain.  -    Bahwa di dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu terdapat pengaturan antara lain mengenai Jenis-Jenis Kredit, Penentuan Suku Bunga Kredit, Analisa Kredit, Prinsip-Prinsip Pemberian  Kredit, Komite Kredit, Kebijakan Administrasi Kredit, Agunan, Kebijakan Standar Dokumentasi Kredit dan Kredit Bermasalah;  -    Bahwa dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR Karya Remaja tanggal 04 April 2012 terdapat pengaturan antara lain mengenai :  3. Kredit : 3.1. Definisi 3.2  Prinsip Kehati-hatian dalam kredit 3.3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) 3.4. Jenis-jenis Kredit 3.5. Penentuan Suku Bunga Kredit 3.6. Analisa Kredit 3.7. Komite Kredit 3.8. Kebijakan Administrasi Kredit 3.9. Agunan 3.10. Kebijakan Standar Dokumentasi Kredit 3.11. Kredit Bermasalah 3.12. Cadangan Kerugian Kredit.  -    Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :  Bab II  Pasal 4 Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:  Calon nasabah setelah dilakukan analisa dan dinilai layak, maka pihak bank merealisasi kredit dengan syarat:     Menyerahkan agunan asli;    Calon nasabah harus menandatangani perjanjian kredit suami/istri;    Membayar biaya kredit: o Provisi kredit ; o Materai ; o Asuransi kredit ; o Notaris.   Pasal 5 Administrasi Kredit :  Pihak bank harus mengadministrasikan berkas kredit terlebih dahulu, mengecek kelengkapan berkas-berkas setelah diyakini lengkap, maka disimpan pada tempat yang aman pada filling cabinet dan untuk agunan disimpan pada lemari khasanah (brankas).  -    Bahwa Pedoman Standar Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 13 April 2013 Bab II Pedoman Kebijakan Perkreditan PD. BPR Karya Remaja antara lain mengatur : A. Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan : 1.  Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan meliputi : a) Kebijakan dalam pemberian kredit. b) kebijakan penilaian agunan. c) Kebijakan pemberian kredit kepada pihak terkait dengan PD. BPR Karya Remaja, Kelompok Peminjam (debitur grup), dan/atau debitur besar.
 e) kebijakan profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.   6.  Syarat-syarat Umum : a. Debitur adalah individu atau perusahaan baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum Warga Negara Indonesia/ Perusahaan Indonesia; b.  Usaha debitur adalah usaha yang legal, dengan didukung surat seperti KTP istri, KTP pemilik jaminan, Kartu Keluarga dan khusus untuk debitur Perusahan harus melampirkan Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP, susunan kepengurusan, Laporan Keuangan, dll; c. Nama debitur tidak tercantum dalam daftar hitam dan daftar kredit macet BI; d.  Harus menyerahkan sertifikat/ dokumen barang jaminan sebagaimana yang disarankan dalam ketentuan mengenai barang jaminan kecuali ditentukan lain;  2.  Organisasi dan Manajemen Perkreditan : a. Perangkat Perkreditan dapat berupa : (1) Satuan/unit kerja perkreditan, atau (2) Pegawai  yang  melakukan  fungsi  pemberian  kredit  (sejak permohonan sampai dengan pencairan kredit) dan administrasi kredit. Pegawai yang melaksanakan analisa kredit harus berbeda dengan  pegawai  yang  mencairkan  kredit,  serta  pegawai administrasi kredit yaitu : a) Pegawai yang melakukan fungsi pemberian kredit adalah staf marketing kredit; b) Pegawai yang melakukan analisa kredit adalah seksi marketing untuk dilakukan analisa serta persetujuan pemutus kredit; c) Pegawai yang melakukan pengadministrasian kredit adalah staf back office kredit; d) Pejabat yang mencairkan kredit adalah pemutus kredit sesuai Komite Kredit (KK).  b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan Komite Kredit di bidang Perkreditan. 2) Direksi : Tugas  dan  Tanggung  Jawab  Direksi  yang  berkaitan  dengan perkreditan meliputi : a) Bertanggungjawab atas penyusunan PKPB yang memuat semua aspek yang tercantum dalam Pedoman Standar KPB untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas; b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas; c)  Memastikan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan; d) Memastikan bahwa PKPB diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten; e) Bertanggungjawab atas penyusunan rencana kerja perkreditan yang dituangkan dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia;
 satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan fungsi audit intern. h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai : (1) Perkembangan dan kualitas portofolio perkreditan secara keseluruhan; (2) Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar; (3) Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah; (4) Penyimpangan dalam pelaksanaan PKPB; (5) Temuan-temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan/unit kerja atau pegawai yang menjalankan fungsi sebagai audit intern atau Direksi yang ditunjuk melaksanakan fungsi audit intern; (6) Pelaksanaan dari rencana perkreditan sebagaimana yang telah tertuang dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia; (7) Penyimpangan/pelanggaran    ketentuan    di    bidang perkreditan yang merupakan temuan auditor eksternal dan/atau Bank Indonesia;  3) Perangkat Perkreditan : Tugas,  wewenang  dan  tanggung  jawab  setiap  pegawai  dari Perangkat Perkreditan meliputi : a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ; b) Melaksanakan  tugasnya  secara  jujur,  objektif,  cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja c)  Senantiasa  meningkatkan  kemampuan  dan  pengetahuan  di bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ; d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.  4) Komite Kredit (KK) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat Perkreditan meliputi : a) Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan atau  penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas; b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan; c) Melaksanakan  tugas  terutama  dalam  kaitannya  dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif,  cermat,  seksama  dan  independen  tanpa  dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun; d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada Direksi beserta pertimbangannya.  3.  Kebijakan Persetujuan Kredit : Kebijakan Persetujuan Kredit mencakup : a.  Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit c.  Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit d.  Proses Persetujuan Kredit : (1) Permohonan Kredit Dalam menilai permohonan kredit, harus memperhatikan prinsip: a) Permohonan kredit dilakukan secara tertulis baik untuk kredit baru, kredit ulangan, resceduling maupun permohonan perubahan persyaratan kredit; b) Permohonan kredit sebagaimana dimaksud pada angka (1) harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada prosedur perkreditan, termasuk riwayat perkreditan pada BPR lain, Bank Umum dan/atau lembaga keuangan lain; c)  Data, informasi dan dokumen yang disampaikan dalam permohonan  kredit harus  diverifikasi untuk  memastikan kebenaran dan keabsahannya. (2)  Analisis Kredit : Setiap permohonan kredit yang telah memenuhi syarat harus dilakukan analisis secara tertulis, dengan prinsip sebagai berikut: a)  Bentuk format analisis kredit disesuaikan dengan jumlah dan jenis kredit; b)  Analisis kredit harus menggambarkan konsep hubungan total pemohon kredit apabila pemohon telah mendapat fasilitas kredit atau dalam waktu bersamaan mengajukan permohonan kredit lainnya; c)  Analisis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan obyektif paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut : (1) Informasi  yang  berkaitan  dengan  usaha dan  data pemohon termasuk hasil penelitian pada Sistem Informasi Debitur (SID); (2) Penilaian atas  kelayakan  jumlah  permohonan  kredit dengan proyek atau kegiatan usaha yang akan dibiayai, dengan tujuan menghindari kemungkinan terjadinya praktek mark up yang dapat merugikan PD BPR Karya Remaja; (3) Penilaian  yang obyektif  dan  tidak  dipengaruhi  oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit.  d) Analisis kredit paling kurang mencakup penilaian atas karakter, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur atau yang lebih dikenal dengan 5C dan penilaian terhadap sumber pelunasan kredit yang dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan/sumber penghasilan yang terkait dengan obyek yang dibiayai pemohon serta menyajikan evaluasi aspek yuridis perkreditan dengan tujuan untuk melindungi BPR atas risiko yang mungkin timbul.  (3)  Rekomendasi Persetujuan Kredit :
 rekomendasi kredit harus sejalan dengan kesimpulan analisis kredit.  (4)  Pemberian Persetujuan Kredit: a) Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit; b) Setiap pemberian persetujuan kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis.  -  Berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  Nomor: 001.9/Rev/213/PD.BPR/KR/V/2013,  tanggal  01  Mei  2013  syarat-syarat  umum pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja adalah :  a)  Aplikasi / permohonan kredit ; b)  Fotocopy bukti kepemilikan agunan tanah SPPT PBB; c)  Fotocopy BPKB dan STNK ; d)  Fotocopy KTP suami/istri masing-masing 2 lembar; e)  Pas Poto ukuran 4 x 6 masing-masing 1 lembar; f)  Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar; g)  Fotocopy IMB (optional); h)  Salinan rekening Koran (optional) ; i)  Salinan tagihan rekening telepon/listrik (optional) ; j)  Surat persetujuan suami/istri k)  Fotocopy Surat Nikah ; l)  Legalitas usaha.   -    Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten Indramayu Nomor: 001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan atas Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu : Bab II Batas Wewenang Memutuskan Kredit Pasal 2 :   Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah : a.    Pemberian Kredit di atas Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama. b.    Pemberian Kredit ? Rp. 200.000.000,00 – Rp. 450.000.000,00 diputus oleh Direktur Operasional. c.    Pemberian Kredit ? Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 diputus oleh Biro Pemasaran. d.    Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas A. e.   Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 75.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas B. f.    Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 50.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas C. g.    Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 30.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas D.  Pasal  3  :   Dalam  memutus  kredit,  Kepala  Cabang,  Kepala  Biro,  Direktur Operasional  dan  Direktur  Utama  wajib  melakukan  penelitian  /     Bab III  penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.  Tanggung Jawab Pemutus Kredit Pasal 4 :  Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.   - Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal 36 ayat (1) : pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dilarang : a.  melakukan tindakan yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah, dan/atau Negara; b.  menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu; c.  mencemarkan nama baik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, Daerah, dan/atau Negara; dan d.  menjadi pengurus partai politik.   -     Bahwa didalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai : Bab I Pasal 1 Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit yaitu : (1)  Kebijakan Dalam Pemberian Kredit. Kebijakan  pokok  pengaturan  mengenai  pemberian  kredit  yang  sehat, penilaian agunan, pemberian kredit kepada pihak terkait dengan BPR, debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.  A. Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup : a)  Prosedur dan kewenangan perkreditan yang sehat memiliki prosedur analisis kredit, prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan kredit; b)  Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus ; c)  Prosedur  penanganan  kredit  bermasalah  yang  terdiri  dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit; d) Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil penyelesaian kredit;  B. Kebijakan Penilaian Agunan mencakup : a)  Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan; b) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP; c)  Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani  dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %). 60?ri nilai NJOP atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan; d) Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fiducia berupa kendaraan bermotor, kapal. Perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia.  (2)  Kebijakan Penilaian Kualitas Kredit. (3)  Kebijakan Mengenai Profesionalisme dan Integritas Pejabat atau Pegawai Perkreditan  Pasal 2 Organisasi dan Manajemen Perkreditan mencakup : (1)  Kebijakan Mengenai Perangkat Perkreditan yaitu satuan atau unit kerja perkreditan atau pegawai, yang melakukan fungsi pemberian kredit sejak permohonan sampai dengan pencairan kredit dan administrasi kredit. Pegawai yang melaksanakan analisa kredit harus berbeda dengan pegawai yang mencairkan kredit dan pegawai administrasi kredit. Membentuk Komite Kredit (KK) yang bertugas membantu Direksi dalam mengevaluasi dan/atau memutuskan permohonan kredit sesuai dengan jumlah dan jenis kredit yang ditetapkan oleh Direksi. A. Komite Kredit Kantor Pusat terdiri dari : a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan b)  Kasubag Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kabag Kredit : Rekomendasi persetujuan d) Kepala Biro Pemasaran : Pemutus Kredit, sampai dengan Rp. 200 juta. e)  Direktur Utama : Pemutus Kredit, diatas Rp. 200 juta. f)  Dewan Pengawas : Menyetujui Kredit pihak terkait.  B. Komite Kredit Kantor Cabang terdiri dari : a)  Analis Kredit       :  Rekomendasi persetujuan b)  Kasubsi Kredit     : Rekomendasi persetujuan c)  Kasi Marketing    : Rekomendasi persetujuan d)  Pimpinan Cabang : Pemutus Kredit berdasarkan grade/ A, B, C dan D :       Kelas A total aset Rp. 15 milyar keatas, pemberian kredit sampai dengan Rp 100 juta     Kelas B total aset Rp. 10 - 15 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 75 juta     Kelas C total aset Rp. 5 – 10 milyar, pemberian sampai dengan Rp. 50 juta       Kelas D total aset sampai dengan Rp. 5 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 30 juta.        Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.  (2)  Kebijakan mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan
 a)  Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas; b)  Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas; c)  Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan; d) Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten; e)  Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan; f)  Bertanggungjawab  atas  penyusunan  rencana  bisnis  di  bidang perkreditan; g) Memastikan  pelaksanaan  langkah  perbaikan  atas  berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern; h) Memastikan  pelaksanaan  langkah  perbaikan  atas  berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern; i)  Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan  kepada  Dewan  Pengawas  secara  berkala  dan  tertulis mengenai :     Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.       Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur grup atau debitur besar.     Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.       Temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk  penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan auditor ekstern. k) Menetapkan  bentuk,  tugas,  wewenang  dan  tanggungjawab perangkat perkreditan.  C.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat Perkreditan : a)  Mematuhi semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan ; b) Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau pihak lain yang dapat merugikan BPR ; d) Menolak permohonan kredit yang diajukan dalam hal tidak sesuai dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.  D.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat Perkreditan, meliputi : a)  Memberikan  rekomendasi  atas  persetujuan  atau  penolakan  kredit sesuai dengan batas wewenang; b)  Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak manapun. d)  Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.  Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit : a.  Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit; b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit; c.  Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit meliputi : a)  Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat; b)  Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan; c)  Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan yang dapat merugikan BPR; d)  Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.  d.  Proses Persetujuan Kredit, meliputi : a) Permohonan kredit; b) Analisis kredit, mencakup : informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit  dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit; c)  Rekomendasi persetujuan kredit; d) Pemberian persetujuan kredit.  e.  Perjanjian Kredit; f.  Persetujuan Pencairan Kredit : a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;  Pasal 4 Dokumentasi dan Administrasi Kredit (1) Dokumentasi Kredit : a) Dokumen pengajuan kredit; b) Dokumen analisis kredit; c)  Perjanjian kredit; d) Warkat pencairan kredit. (2) Administrasi Kredit  Pasal 5 Pengawasan Kredit : (1) Cakupan Pengawasan Kredit meliputi : a) Pengawasan  sehari-hari  oleh  Direksi  atau  pejabat  yang  menangani perkreditan secara berjenjang dengan pengawasan melekat. b) Pengawasan yang dilakukan oleh fungsi audit intern terhadap semua aspek perkreditan  termasuk  kaji  ulang  terhadap  kebijakan  perkreditan  dan prosedur perkreditan serta organisasi dan manajemen perkreditan.  (2) Objek Pengawasan Kredit. A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR : B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR :  -  Bahwa di dalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai : Bab I Pasal 1 Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit (1)  Kebijakan Dalam Pemberian Kredit Kebijakan pokok pengaturan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian agunan, pemberian kredit kepada pihak terkait dengan BPR, debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari. A.  Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup : a)  Prosedur  dan  kewenangan  perkreditan  yang  sehat  memiliki prosedur analisis kredit, prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan kredit; b)  Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus: c)  Prosedur  penanganan  kredit  bermasalah  yang  terdiri  dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit; d)  Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil penyelesaian kredit.  B.  Kebijakan Penilaian Agunan mencakup : a) Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan; b) Agunan  yang akan  digunakan  sebagai faktor  pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP, antara lain : agunan yang telah digunakan untuk fasilitas umum, agunan dalam sengketa, agunan yang disita oleh Negara, agunan yang tidak dapat diketahui keberadaannya, agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis; c) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %). 60?ri nilai NJOP atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan 50?ri harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan untuk agunan berupa tempat usaha disertai bukti kepemilikan. 1.  Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet; 2.  Tidak  dapat  diperhitungkan  sebagai  faktor  pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet; d)  Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia.  1.  Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet; 2.  Tidak  dapat  diperhitungkan  sebagai  faktor  pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet.  (2)  Kebijakan Penilaian Kualitas Kredit; (3)  Kebijakan Mengenai Profesionalisme dan Integritas Pejabat atau Pegawai Perkreditan. Semua Pejabat atau Pegawai BPR yang terkait dengan perkreditan termasuk anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas harus melaksanakan keahlian secara profesional, jujur, obyektif, cermat dan seksama.  Pasal 2 Organisasi dan Manajemen Perkreditan : (1)  Kebijakan Mengenai Perangkat Perkreditan. A.  Komite Kredit Kantor Pusat terdiri dari : a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan b)  Kasubag Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kabag Kredit : Rekomendasi persetujuan d)  Kepala Biro Pemasaran : Pemutus Kredit, sampai dengan Rp. 200 juta e)  Direktur Operasional : Pemutus Kredit, diatas Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 450 juta f)  Direktur Utama : Pemutus Kredit, diatas Rp. 450 juta sampai dengan batas maksimal pemberian kredit g)  Dewan Pengawas : Menyetujui Kredit pihak terkait.  B.  Komite Kredit Kantor Cabang terdiri dari : a)  Analis Kredit : Rekomendasi persetujuan b)  Kasubsi Kredit : Rekomendasi persetujuan c)  Kasi Marketing : Rekomendasi persetujuan d)  Pimpinan Cabang : Pemutus Kredit berdasarkan grade/ A, B, C dan D :       Kelas A total aset Rp. 15 milyar keatas, pemberian kredit sampai dengan Rp. 100 juta       Kelas B total aset Rp. 10 - 15 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 75 juta     Kelas C total aset Rp. 5 - 10 milyar, pemberian sampai dengan Rp. 50 juta       Kelas D total aset sampai dengan Rp. 5 milyar, pemberian kredit sampai dengan Rp. 30 juta. Apabila kredit di atas wewenang harus meminta persetujuan dari kantor pusat.  (2)  Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.  A.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi : a)  Bertanggung jawab atas penyusuan PKPB (Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas. b)  Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas c)  Memastikan  ketaatan  BPR  terhadap  peraturan  perundang- undangan di bidang perkreditan.  d) Memastikan bahwa kebijakan perkreditan BPR diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. e)  Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan. f)  Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang perkreditan. g)  Memastikan  pelaksanaan  langkah  perbaikan  atas  berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern. h) Memastikan pelaksanaan langkah perbaikan atas berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern. i)  Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :   Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.   Perkembangan  dan  kualitas  kredit  yang  diberikan  kepada pihak terkait, debitur group atau debutur besar.   Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.   Temuan penting dalam perkreditan termasuk penyimpangan atau  pelanggaran  ketentuan  di  bidang  perkreditan  yang dilaporkan oleh satuan kerja audit  intern  dan merupakan temuan auditor ekstern.   Jumlah dan jenis pendidikan dan palatihan perangkat kredit.  C.  Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan, meliputi : a)  Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang b) Mentaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkreditan  dan prosedur perkreditan c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun d) Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.  D.  Tugas,  wewenang dan tanggung jawab Komite Kredit dari Perangkat Perkreditan, meliputi : a)  Memberikan  rekomendasi   atas  persetujuan  atau  penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang ; b) Mantaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkredatan  dan prosedur perkreditan ; c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak manapun ; d)  Memberikan rekomendasi persetujuan  atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.  Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit : (1)  Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit (2)  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit. (3)  Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi : a)  Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat;  b) Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan; c)  Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan yang dapat merugikan BPR; d)  Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.  (4)  Proses Persetujuan Kredit. a)      Permohonan kredit. b)  Analisis kredit, mencakup : Informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, penilaian atas 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition); c)  Kredit  baru  ataupun  kredit  perpanjangan  harus  dianalisa  sesuai dengan  kelayakan  kauangan  debitur  dan  history  kredit  yang bersangkutan ; d)  Rekomendasi  persetujuan  kredit atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.       Direksi  diatas  Rp.  200.000.000,00  sampai  dengan  batas maksimal pemberian kredit (BMPK).     Dewan Pengawas menyetujui kredit pihak terkait.       Wewenang   kantor   cabang   sesuai   dengan   grade/kelas berdasarkan total aset. e)  Pemberian persetujuan kredit pada kantor pusat sesuai wewenang dan kantor cabang memberikan kredit di atas wewenang harus meminta persetujuan dari kantor pusat. Kredit dengan pembayaran pokok sekaligus dapat dilakukan adendum paling banyak 9 (sembilan) kali dan untuk kredit dengan pembayaran pokok dan bunga dapat di adendum paling banyak 8 (delapan) kali. Fasilitas kredit tidak ditarik tunai melainkan di debet melalui rekening tabungan debitur; f)  Rekomendasi persetujuan kredit; g)  Pemberian persetujuan kredit.  (6) Persetujuan pencairan kredit a)  Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit; b) Sebelum pencairan kredit dilakukan seluruh aspek hukum yang berkaitan  dengan  kredit  telah  diselesaikan  dan  memberikan perlindungan bagi BPR maupun Debitur; c)  Kredit dengan agunan BPKB wajib di fidusia dengan nominal kredit Rp. 30.000.000,00 ke atas. Kredit dengan agunan sertifikat wajib di APHT dengan nominal kredit Rp. 50.000.000,00 ke atas.  Pasal 4
a)  Dokumen pengajuan kredit;  b)  Dokumen analisis kredit; c)  Perjanjian kredit; d)  Warkat pencairan kredit. (2)    Administrasi Kredit Pasal 5 Pengawasan Kredit : 1)   Cakupan Pengawasan Kredit; 2)   Objek Pengawasan Kredit : A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR  -    Bahwa susunan keanggotaan komite Kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Kantor Pusat Operasional tahun 2013-2021 adalah sebagai berikut : a.  Staf  Kredit  merangkap  Analis  (Account Officer) saksi  Venni  Anggraeni Kusumacita, S.E., Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan, saksi Dedi Salamah ; b.  Kasubag Kredit Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimahardi ; c.  Kabag Kredit Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan ; d.  Kepala Biro Pemasaran : saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radi Mehutir (Alm), Terdakwa  Bambang Supena, S.E. dan Sdr. Warnadi (Alm) ; e.  Direktur Operasional :  saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  dan Terdakwa Bambang Supena, S.E. ; f.  Direktur Utama : saksi Sugiyanto.   -   Bahwa Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu, selaku Kepala Biro Pemasaran/Marketing,  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, selaku Direktur Operasional bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (PD. BPR Karya Remaja Indramayu) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu telah merealisasikan pemberian kredit  terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur, yang terdiri dari : 1. 130 (seratus tiga puluh)  perjanjian kredit  kepada 112 (seratus dua belas) debitur (pinjam nama debitur); 2. 11  (sebelas)  perjanjian  kredit  kepada  10  (sepuluh)  debitur  yang penyalurannya tidak sesuai SOP; 3. Tahun 2021 Terdakwa Bambang Supena, S.E dan saksi Sugiyanto telah merealisasikan  pemberian  kredit  sebanyak  39  (tiga  puluh  sembilan) perjanjian kredit kepada 39 (tiga puluh sembilan) debitur.   -  Bahwa pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur tersebut sebagai berikut : 1. Penyaluran 130 perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur (pinjam nama debitur).  Bahwa perbuatan Terdakwa Bambang Supena, S.E bersama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si tersebut dilakukan dengan cara memerintahkan Staf dibawahnya yaitu Kepala Biro Marketing/Pemasaran yakni saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radhi Mehutir (Alm), dan Sdr. Warnadi  (Alm), Kabag Kredit yaitu Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan, Kasubag  Kredit yaitu Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimarhadi dan staf kredit merangkap Analis  kredit (Account Officer), yaitu  : Sdr. Odi  Indra  Prasetya, saksi Muhammad Sofwan dan saksi Dedi Salamah untuk menyalurkan kredit kepada para debitur yang namanya digunakan sebagai pengaju kredit seolah-olah benar debitur yang tertera di dalam surat permohonan pengajuan kredit adalah orang yang bertindak sebagai debitur, namun faktanya nama debitur tersebut digunakan untuk kepentingan orang lain/pihak lain/koordinator (kredit topengan), hal tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa Bambang Supena, S.E bersama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si, sehingga terjadi penyaluran kredit terhadap 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit sebagai berikut : Â
 Berdasarkan daftar nominatif kredit, baki debet atas 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit tersebut adalah sebesar Rp. 112.666.720.666,00 (seratus dua belas milyar enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).  Penyaluran kredit berdasarkan masing-masing peminjam/koordinator tersebut di atas sebagai berikut :    Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 10 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 21.620.000.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 17.235.000.000,00 (tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Dadan Hamdani, yaitu sebagai berikut : Â
 Â
  Berdasarkan dokumen 2 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Amy Anggaraini, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 4 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 4.150.000.000,00 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 2.302.250.000,00 (dua milyar tiga ratus dua juta dua ratus lima puluh rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Aris Nurul Huda, yaitu sebagai berikut : Â
   Berdasarkan dokumen 14 perjanjian kredit (PK) atas nama 13 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 19.900.000.000,00  (sembilan belas milyar  sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 18.962.000.000,00 (delapan belas milyar sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Helmi Hakim, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 3.550.000.000,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
Â
 Â
   Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 11 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 18.125.000.000,00 (delapan belas miyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 17.065.000.000,00 (tujuh belas milyar enam puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Kaswadi, yaitu sebagai berikut : Â
   Berdasarkan dokumen 31 perjanjian kredit (PK) atas nama 20 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 16.300.000.000,00 (enam belas milyar tiga ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 9.862.129.166.000,00 (sembilan milyar delapan ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si, yaitu sebagai berikut : Â
 Â
  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang dikoordinir oleh saksi M. Sanafi, yaitu sebagai berikut : Â
  jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Mulyadi Cahya, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Ramadhin Listya Wimana, yaitu sebagai berikut : Â
  jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 9.260.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Ir. Syirojuddin, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 8.874.100.000,00  (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 8.859.150.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Yossy BT Carkiyah, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Abdulloh, yaitu sebagai berikut : Â
  jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.385.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 2.345.997.500,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dikoordinir oleh Saksi Sugiyanto, yaitu sebagai berikut: Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluhjuta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Nurhadi, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 63.750.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah)  yang dikoordinir oleh saksi Dede Sunarya, yaitu sebagai berikut: Â
  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 500.000.000,00  (lima  ratus  juta  rupiah)  yang  dikoordinir  oleh  saksi Rosadi, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta  rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh Sdr. Sunata (Alm), yaitu sebagai berikut: Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Supriyanto, yaitu sebagai berikut : Â
   Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Pra Persada Peter, yaitu sebagai berikut : Â
   -    Bahwa penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan pinjam nama debitur (kredit topengan) diketahui dan disetujui oleh saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama, saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu dan Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu, Kepala Biro Pemasaran/Marketing, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, dan Direktur Operasional;  -    Bahwa proses penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan cara pinjam nama debitur (kredit topengan) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) dan prinsip kehati-hatian antara lain analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.  2. Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati- hatian.  Bahwa Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati-hatian antara lain analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.  Bahwa pemberian pinjaman/fasilitas kredit oleh Perumda BPR Karya Remaja Indramayu kepada 10 debitur, jumlah plafon kredit per 12 September 2023 adalah sebesar Rp. 16.141.911.000,00 (enam belas milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dan baki debet sebesar Rp. 15.712.602.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus dua belas juta enam ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Â
 Bahwa  penyaluran kredit terhadap 10 debitur diketahui dan disetujui oleh saksi Sugiyanto, saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E., M.Si. dan Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E. bahkan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E., M.Si. telah membuat kredit untuk kepentingan dirinya sendiri di luar ketentuan (SOP) atas sepengetahuan saksi Sugiyanto.    3. Tahun 2021 untuk  39 (tiga puluh sembilan) perjanjian kredit dengan 39 (tiga puluh sembilan) debitur terkait pengumpulan dana keperluan Kantor Pusat Operasional (KPO) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dilakukan oleh Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E. bersama dengan saksi Sugiyanto dengan cara sebagai berikut :   Bahwa pada sekitar bulan Mei 2021 bertempat di ruang kerja saksi Sugiyanto di Kantor Pusat Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR Karya Remaja Indramayu) yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No. 20 Kabupaten Indramayu, saksi  Sugiyanto menyampaikan kepada Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E. mengenai keperluan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), namun saksi Sugiyanto tidak menjelaskan keperluan penggunan dana tersebut kepada Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E., pada saat itu saksi Sugiyanto meminta kepada Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E., untuk menyampaikan keperluan saksi Sugiyanto tersebut kepada para Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ;   Bahwa selanjutnya Terdakwa Bambang Supena, S.E untuk menindaklanjuti permintaan dan arahan dari saksi Sugiyanto, menghubungi para Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu baik melalui telepon maupun bertemu langsung dengan para Pimpinan Cabang, pada pertemuan tersebut Terdakwa Bambang Supena, S.E meminta para Pimpinan Cabang BPR Karya Remaja Indramayu untuk menyiapkan dana masing-masing Cabang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan Kantor Pusat, Terdakwa Bambang Supena, S.E tidak menjelaskan peruntukan penggunaan dana tersebut kepada para Pimpinan Cabang (Pinca), namun menyampaikan bahwa uang akan dikembalikan paling lama 3 (tiga) bulan, oleh karena itu untuk menindaklanjuti permintaan dan arahan Terdakwa Bambang Supena, S.E tersebut, para Pimpinan Cabang (Pinca) akhirnya menyetorkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Kantor Pusat melalui Sdri. Dewita (almh) dan melalui Saksi Titin Suprihatin selaku Kabag Keuangan pada Kantor Pusat dan ketika para Pimpinan Cabang menyetorkan uang ke Kantor Pusat sudah diketahui oleh Terdakwa Bambang Supena, S.E dan saksi Sugiyanto ;   Bahwa dari 16 (enam belas) Cabang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, yang melakukan penyetoran ke Kantor Pusat Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 15 (lima belas) Cabang masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu :  1.   Cabang Krangkeng; 2.   Cabang Karangampel; 3.   Cabang Juntinyuat; 4.   Cabang Sindang; 5.   Cabang Lohbener; 6.   Cabang Losarang; 7.   Cabang Widasari; 8.   Cabang Sliyeg; 9.   Cabang Kertasemaya; 10.  Cabang Bangodua; 11.  Cabang Cikedung; 12.  Cabang Gabuswetan; 13.  Cabang Kadanghaur; 14.  Cabang Haurgeulis; 15.  Cabang Kedokanbunder.  Sehingga jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), selanjutnya uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut diserahkan oleh Saksi Titin Suprihatin kepada saksi Sugiyanto, uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Sugiyanto;        Bahwa uang yang digunakan untuk penyetoran ke Kantor Pusat dari para Pimpinan Cabang bersumber antara lain dari pengajuan kredit  di masing- masing Cabang Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara  meminjam nama 39 (tiga  puluh sembilan) orang pegawai pada Kantor Cabang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;        Bahwa uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh para Pimpinan Cabang (Pinca) ke Kantor Pusat Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tidak tercatat dalam pembukuan keuangan (operasional) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;        Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2021, bertempat di ruang kerja saksi Sugiyanto di Kantor Pusat Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR Karya Remaja Indramayu) yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No. 20 Kabupaten Indramayu, saksi Sugiyanto kembali memanggil Terdakwa Bambang Supena, S.E dan menyampaikan persoalan terkait pinjaman atau kredit atas nama saksi Helmi Hakim yang sudah melampaui BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), untuk mengatasi  permasalahan tersebut maka atas inisiatif saksi Sugiyanto yang disetujui oleh Terdakwa Bambang Supena, S.E, saksi Sugiyanto meminta Sdr. Warnadi (Alm) selaku Kepala Biro Pemasaran dan saksi Kamas Komarudin selaku Kepala Biro Operasional untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan juga kepada 15 (lima belas) Pimpinan Cabang masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);        Bahwa  atas  arahan  saksi  Sugiyanto  tersebut,  selanjutnya  Terdakwa Bambang Supena, S.E menghubungi  para Pimpinan Cabang melalui telepon maupun bertemu dengan para Pimpinan Cabang BPR Karya Remaja Indramayu, pada pertemuan tersebut Terdakwa Bambang Supena, S.E menyampaikan permintaan dana untuk keperluan Kantor Pusat sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per Cabang dan  uang akan dikembalikan paling lama 3 (tiga) bulan, Terdakwa Bambang Supena, S.E menyampaikan uang akan diambil oleh Terdakwa Bambang Supena, S.E untuk Cabang-Cabang yang berada di wilayah Barat sedangkan untuk Cabang-Cabang yang berada di wilayah Timur nanti akan diambil oleh saksi Kamas Komarudin dan saksi Suwanto, selanjutnya sesuai dengan arahan Terdakwa Bambang Supena, S.E tersebut, para Pimpinan Cabang menyiapkan uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk keperluan Kantor Pusat yaitu untuk Cabang-Cabang yang berada di wilayah Barat diambil langsung oleh Terdakwa Bambang Supena, S.E sedangkan untuk Cabang-Cabang yang berada di wilayah Timur diambil langsung oleh saksi Kamas Komarudin dan saksi Suwanto. Pegambilan dan penerimaan uang oleh Terdakwa Bambang Supena, S.E, saksi Kamas Komarudin dan saksi Suwanto tersebut atas sepengetahuan saksi Sugiyanto.        Bahwa uang yang disetorkan dari 15 (lima belas) Cabang yaitu Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Sindang, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Widasari, Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua, Cabang Cikedung, Cabang Gabus wetan, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis dan Cabang Kedokanbunder sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang mana sumber  uang setoran tersebut berasal dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur di masing- masing Cabang dan di Kantor Pusat Operasional Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  dengan cara meminjam nama 39 (tiga puluh sembilan) orang pegawai pada Kantor Cabang sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) bersumber dari Sdr. Warnadi (Alm)  selaku Kepala Biro Pemasaran dan saksi Kamas Komarudin selaku Kepala Biro Operasional;           Bahwa uang sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut tidak tercatat dalam pembukuan keuangan (operasional) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan oleh saksi Sugiyanto dipergunakan untuk menutupi pinjaman atau kredit atas nama saksi Helmi Hakim;           Bahwa dari penyaluran kredit terhadap 39 (tiga puluh sembilan) debitur untuk keperluan pengumpulan dana ke Kantor Pusat Operasional dengan jumlah  plafon  kredit  per  12  September  2023  adalah  sebesar  Rp. 3.975.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan baki debet sebesar Rp. 3.602.610.500,00 (tiga milyar enam ratus dua juta enam sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :  Â
 Â
 -   Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Bambang Supena, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020),  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) bersama- sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, dengan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode 2012-2020) telah memperkaya diri  Terdakwa Bambang Supena, S.E, saksi Sugiyanto, dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si atau memperkaya orang lain yaitu : 20 (dua puluh) koordinator kredit topengan dan 10 (sepuluh) debitur atau setidak-tidaknya pihak- pihak lain yang menerima dana tersebut, menjadi bertambah kekayaannya ; -    Bahwa perbuatan Terdakwa Bambang Supena, S.E, bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si sebagaimana terurai di atas, bertentangan dengan peraturan-peraturan/ketentuan:  1.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat  pada  peraturan perundang-undangan, efisien,  ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan ;  2.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 4/PJOK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR, Pasal 23 :â€Anggota Direksi dilarang menggunakan BPR untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR†;  3.   Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)   Nomor  :  33/POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR Pasal 2 (1) “Prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dilakukan berdasarkan analisis kelayakan usaha, dst† 4.   Surat  Edaran  Bank  Indonesia  (BI)  Nomor  :  14/26/DKBU/tanggal  19 September 2019 Perihal Pedoman Standar Kebijakan Perkreditan BPR Point 1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan huruf a Nomor 3 mengatur : “Kebijakan Pemberian Kredit kepada pihak terkait dengan BPR, kelompok peminjam (Debitur grup), dan/atau debitur besar†;  5.   Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal 83, pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dilarang :  a. melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan PD. BPR dan/atau Negara; b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan untuk diri sendiri secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PD. BPR ; c. melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik PD. BPR dan atau Negara; dan d. memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia PD. BPR kepada pihak lain.  6.   Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, Pasal 36 (1) Pegawai dilarang : a.  melakukan  tindakan  yang  merugikan  Perumda  BPR  Karya  Remaja Indramayu, Daerah, dan/atau Negara; b.  menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. c.  mencemarkan nama baik  Perumda BPR  Karya  Remaja Indramayu, Daerah dan/atau Negara.  7.    Pedoman Standar Kebijakan dan Prosedur Perkreditan PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 13 April 2013 Bab II Pedoman Kebijakan Perkreditan PD. BPR Karya Remaja antara lain mengatur : A. Kebijakan Pokok Dalam Perkreditan : 1.  Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan meliputi : a) Kebijakan dalam pemberian kredit. b) kebijakan penilaian agunan. c)  Kebijakan pemberian kredit kepada pihak terkait dengan PD. BPR Karya Remaja, Kelompok Peminjam (debitur grup), dan/atau debitur besar. d) Kebijakan pemberian kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha, dan debitur yang mengandung risiko tinggi. e) kebijakan profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan.  3) Perangkat Perkreditan : Tugas,  wewenang  dan  tanggung  jawab  setiap  pegawai  dari Perangkat Perkreditan meliputi : a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ; b) Melaksanakan  tugasnya  secara jujur,  objektif,  cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja  c) Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ; d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.  4) Komite Kredit (KK) Tugas,  wewenang  dan  tanggungjawab  Komite  Kredit  dari Perangkat Perkreditan meliputi : a. Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas; b.  Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan; c. Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun; d. Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan kepada Direksi beserta pertimbangannya.  3.  Kebijakan Persetujuan Kredit : Kebijakan Persetujuan Kredit mencakup : b.  Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit c.  Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit (3)  Rekomendasi Persetujuan Kredit : Rekomendasi persetujuan kredit harus disusun secara tertulis berdasarkan hasil analisa kredit yang telah dilakukan. Isi rekomendasi kredit harus sejalan dengan kesimpulan analisis kredit.  (4) Pemberian Persetujuan Kredit: a) Setiap    pemberian    persetujuan    kredit    harus memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit; b) Setiap pemberian  persetujuan  kredit yang  berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis.  8.   Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/REV/057/PD.BPR/KR/I/2016 Tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat Yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan Atas Pemberian Kredit Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu). Pada Bab II Batas Wewenang memutuskan kredit Pasal 2 : “Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian kredit dan besarnya batas maksimum putusan kredit adalah :  a.  Pemberian  kredit  diatas  Rp.  450.000.000,-  dan  tidak  melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama. b.  Pemberian kredit ? Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 450.000.000,- diputus oleh Direktur Operasional.
 9.    Pedoman  Kebijakan  Perkreditan  BPR  (PKPB)  PD.  BPR  Karya  Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai : Bab I Pasal 1 Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit yaitu : (1) Kebijakan Dalam Pemberian Kredit. Kebijakan pokok pengaturan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian agunan, pemberian kredit kepada pihak terkait dengan BPR, debitur besar, kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari.  B. Kebijakan Penilaian Agunan mencakup : a) Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan; b) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP; c) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang dibebani dengan hak tanggungan (dari nilai hak tanggungan 80 %). 60?ri nilai NJOP atau nilai pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan; d) Nilai  agunan  yang  diperhitungkan  sebagai  pengurang  dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fiducia berupa kendaraan bermotor, kapal. Perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia.  C. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat Perkreditan : a) Mematuhi semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan b) Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau pihak lain yang dapat merugikan BPR ; d) Menolak permohonan kredit yang diajukan dalam hal tidak sesuai dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan. D.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat Perkreditan, meliputi : a)  Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang; b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak manapun.  d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.  Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit : (2) Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit; (3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit meliputi : a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat; b) Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan; c)  Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat  dan  seksama  serta  terlepas  dari  pengaruh  pihak  yang berkepentingan yang dapat merugikan BPR; d) Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.  (4) Proses Persetujuan Kredit, meliputi : a)  Permohonan kredit; b) Analisis  kredit,  mencakup  :  informasi  yang  berkaitan  dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit  dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit; c)  Rekomendasi persetujuan kredit; d)  Pemberian persetujuan kredit.  (6)  Persetujuan Pencairan Kredit : a) Pencairan  kredit hanya  disetujui  dalam  hal  seluruh  syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;  10.  Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai : Bab I Pasal 1 Prinsip Kehati-hatian Pemberian Kredit (2)  Kebijakan Dalam Pemberian Kredit Kebijakan pokok pengaturan mengenai pemberian kredit yang sehat, penilaian agunan, pemberian kredit kepada pihak terkait dengan BPR, debitur  besar,  kredit  kepada  sektor  ekonomi,  kegiatan  usaha  dan debitur yang beresiko tinggi serta kredit yang perlu dihindari. A. Kebijakan Pemberian kredit yang sehat mencakup : a) Prosedur dan kewenangan perkreditan yang sehat memiliki prosedur analisis kredit, prosedur persetujuan kredit, prosedur dokumentasi dan administrasi kredit, serta prosedur pengawasan kredit; b) Kredit yang perlu mendapat perhatian khusus: c) Prosedur penanganan kredit bermasalah yang terdiri dari penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit; d) Penyelesaian agunan yang telah dikuasai BPR yang diperoleh dari hasil penyelesaian kredit. B. Kebijakan Penilaian Agunan mencakup : a) Prosedur dan tata cara penilaian agunan dari aspek legalitas dan ekonomi mencakup dokumen kepemilikan agunan, pengikatan                                                             Pasal 2  agunan, penetapan nilai taksasi agunan, penetapan batasan jumlah nilai agunan terhadap jumlah kredit yang akan diberikan; b) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPAP adalah agunan yang ada dan jelas keberadaannya serta dapat dieksekusi. Agunan yang tidak dapat dieksekusi dan tidak jelas keberadaannya tidak dapat digunakan sebagai faktor pengurang pembentukan PPAP, antara lain : agunan yang telah digunakan untuk fasilitas umum, agunan dalam sengketa, agunan yang disita oleh Negara, agunan yang tidak dapat diketahui keberadaannya, agunan yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis; c) Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan : tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang  dibebani  dengan  hak  tanggungan  (dari  nilai  hak tanggungan  80  %).  60%  dari  nilai  NJOP  atau  nilai  pasar berdasarkan penilaian independen untuk agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang memiliki sertifikat yang tidak dibebankan hak tanggungan 50?ri harga pasar, harga sewa atau harga pengalihan untuk agunan berupa tempat usaha disertai bukti kepemilikan. 1.  Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet; 2. Tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet; d)  Nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP pada kredit dengan kualitas Macet untuk agunan 50 ?ri nilai fidusia berupa kendaraan bermotor, kapal, perahu bermotor, alat berat yang disertai dengan bukti kepemilikan dan telah dilakukan pengikatan fidusia. 1.  Ditetapkan paling tinggi sebesar 50?ri nilai agunan yang diperhitungkan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet; 2. Tidak dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurangan dalam pembentukan PPAP setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak kualitas kredit menjadi Macet.  C. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan, meliputi : a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang b) Mentaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.  D.  Tugas,  wewenang dan tanggung jawab Komite Kredit dari Perangkat Perkreditan, meliputi :  a) Memberikan rekomendasi  atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang ; b) Mantaati  dan  mengikuti  seluruh  kebijakan  perkredatan  dan prosedur perkreditan ; c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak manapun ; d) Memberikan  rekomendasi persetujuan   atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.   Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit : (1) Konsep Hubungan Total Pemohon Kredit (2) Penetapan Batas Wewenang Persetujuan Kredit. (3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi : a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat; b) Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan; c)  Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan yang dapat merugikan BPR; d) Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.  (4) Proses Persetujuan Kredit.Permohonan kredit. b) Analisis kredit, mencakup : Informasi yang berkaitan dengan proyek atau usaha data pemohon termasuk hasil penelitian pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK), penilaian atas kelayakan jumlah permohonan kredit dengan proyek atau usaha yang akan dibiayai, penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit, penilaian atas 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition); c) Kredit baru ataupun kredit perpanjangan harus dianalisa sesuai dengan kelayakan kauangan debitur dan history kredit yang bersangkutan ; d) Rekomendasi  persetujuan  kredit atau  penolakan  kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain:     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.       Direksi  diatas  Rp.  200.000.000,00  sampai  dengan  batas maksimal pemberian kredit (BMPK). f)  Rekomendasi persetujuan kredit; g) Pemberian persetujuan kredit.  (6) Persetujuan pencairan kredit a) Pencairan  kredit  harus  disetujui  dalam  hal  seluruh  syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;
 -   Bahwa dari perbuatan Terdakwa Bambang Supena, S.E bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si yang merealisasikan kredit diluar ketentuan sebesar Rp. 131.981.933.166,00 (seratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah), dimana dari jumlah tersebut sebagiannya adalah akibat dari perbuatan Terdakwa Bambang Supena, S.E bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si yang berasal dari pembuatan kredit yang tidak sesuai dengan SOP penyaluran kredit Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) Perjanjian Kredit yaitu sebesar Rp. 128.379.322.666,- (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan sebagiannya lagi adalah akibat dari perbuatan Terdakwa Bambang Supena, S.E bersama-sama dengan Saksi Sugiyanto untuk keperluan pengumpulan dana ke Kantor Pusat Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Perjanjian Kredit yaitu sebesar Rp. 3.602.610.500,-  (tiga milyar enam ratus dua juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu Jawa Barat Tahun 2013-2021, Nomor : PE.00.03/SR-416/PW10/5.1/2025, tanggal 20 Oktober 2025, kerugian negara adalah sebesar Rp. 131.981.933.166,00 (seratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.    --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------  SUBSIDIAIR :  -------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E yang diangkat sebagai Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020) berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.5/336-SK/PD.BPR/KR/IV/2017 tanggal 7 April 2017 tentang Alih Jabatan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu, selaku Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020) berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.1/05-022-SK/PD.BPR/KR/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 tentang Alih Jabatan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu,  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020) berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 53/Kep.108-Eko/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penunjukan Sdr. Bambang Supena, S.E. sebagai pelaksana harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, selaku Direktur Operasional (Nopember 2020 – Januari 2023) berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 539/Kep.080-Eko/2020 tanggal 20 November 2020 tentang Pengangkatan Sdr. H. Bambang Supena, S.E. sebagai anggota Direksi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan  Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (periode 2012-2020) (yang masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu  yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, pada kurun waktu tahun 2013 sampai dengan  tahun 2021 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Jalan Letnan Jenderal  S. Parman No. 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri  sendiri atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------  -   Bahwa dasar Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu )  yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja, kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 17 November 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja yang menggabungkan 15 (lima belas) PD BPR se-Kabupaten Indramayu menjadi satu perusahaan, secara konsolidasi, dengan nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Kemudian setelah melalui tahapan dan proses pengajuan dokumen konsolidasi 15 (lima belas) PD BPR ke Bank Indonesia, akhirnya diterbitkanlah Keputusan Persetujuan dari Bank Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 14/15/KEP.DpG/2012 tentang Pemberian Ijin Peleburan Usaha/Konsolidasi Lima Belas PD BPR menjadi PD BPR Karya Remaja Indramayu melalui Akta Notaris Pendirian PD BPR Karya Remaja. -   Bahwa dalam rangka menjalankan amanat Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan bahwa BUMD yang telah ada sebelumnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan tersebut, maka pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( PD. BPR Karya Remaja Indramayu ) dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu  ( Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu; -  Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor  1 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu bahwa Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramyu pada Perumda Bank Perkreditan  Rakyat  Karya  Remaja  Indramayu  ditetapkan  sebesar  Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah) dan modal disetor sampai dengan tanggal 30 Juni 2019  sebesar Rp. 35.638.663.000,- (tiga puluh lima milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;  -   Bahwa Struktur Organisasi Perusahaan Daerah (PD.) / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2021, adalah sebagai berikut :  Â
  -   Bahwa Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman  Nomor  20, Kelurahan  Margadadi, Kecamatan  Indramayu,  Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dicabut izin usaha (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)  berdasarkan  Keputusan  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023 sehingga status Perumda BPR Karya Remaja Indramayu Dalam Likuidasi (DL) ; -    Bahwa produk dan jasa yang menjadi kegiatan usaha dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu,  adalah sebagai berikut : a.  Tabungan Masyarakat ; b.  Deposito berjangka ; c.  Pemberian Kredit kepada Masyarakat yang terdiri dari :    Kredit Modal Kerja (KMK) ;    Kredit Investasi ;    Kredit Konsumtif.  -    Bahwa  mekanisme  pengajuan  kredit  pada  PD.  BPR  Karya  Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL/Dalam Likuidasi) hingga dilakukan pencairan mengacu pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) PD. BPR  Karya  Remaja  tanggal  04  April  2012, Pedoman  Standar Kebijakan  dan Prosedur Perkreditan PD BPR Karya Remaja tanggal  13 April 2013, Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 dan  Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021. Adapun mekanisme pengajuan kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu hingga dilakukan pencairan, antara lain sebagai berikut :      Calon Debitur datang menghadap ke Customer Service (CS) atau bisa melalui petugas Account Officer (AO) sambil membawa persyaratan pengajuan kredit, atara lain : foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Pas foto, foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), foto copy buku nikah, foto copy agunan (khusus untuk kredit modal kerja) dan mengisi form permohonan kredit;      Kemudian Customer Service/ AO memberikan data calon debitur ke bagian kredit;    Bagian kredit mencatat/menatausahakan calon debitur;       Bagian kredit melakukan on the spot/kunjungan ke lokasi calon debitur, dengan membawa  dokumen permohonan kredit yang telah ditandatangani oleh calon debitur, pengajuan model kredit (apakah kredit konsumtif, kredit modal kerja, atau kredit investasi);      Bagian kredit menganalisa calon debitur mengenai kelayakan usaha yang dilakukan oleh petugas analis kredit;      Setelah bagian kredit/analis kredit melakukan on the spot, kemudian yang bersangkutan melaporkan hasil on the spot kepada Kasubag Kredit, apabila Kasubsi Kredit dan stafnya berhalangan maka dapat disampaikan ke Kabag Kredit;      Kemudian diadakan rapat komite kredit (yang terdiri dari AO, Kasubsi Kredit, Kabag Kredit, Kepala Biro Pemasaran / Marketing, Direktur Operasional, Direktur Utama) untuk menentukan apakah layak atau tidak diberikan kredit, apabila  ditolak berkas dikembalikan,  dan apabila  disetujui  maka proses berlanjut;      Setelah rapat komite/kuorum menyetujui permohonan kredit, maka semua menandatangani dalam lembar komite kredit berupa persetujuan, kemudian calon debitur dipanggil untuk datang ke kantor sambil membawa agunan yang asli, dengan diberikan penjelasan tentang kredit yang disetujui dan berapa besar angsurannya;      Kemudian calon debitur diundang oleh staf kredit untuk datang ke kantor dengan membawa dokumen persyaratan asli termasuk surat kepemilikan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli, atau BPKB (untuk Kredit Modal Kerja), setelah dilakukan pengecekan dokumen, pemilik agunan menandatangani surat kuasa menjual atas agunan, dilakukan penandatanganan surat perjanjian kredit;      Setelah  penandatanganan  perjanjian,  kredit  cair  ke  rekening  debitur  di Tabungan Tamasa pada BPR Karya Remaja yang sudah buatkan rekening sebelumnya.  -    Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu :  BAB IX DIREKSI Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Pasal 36 (1) Direksi mempunyai perencanaan, melakukan fungsi menyusun koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PD. BPR. (3) Direksi wajib menyelenggarakan rapat tahunan bersama pemilik.  Pasal 37 Direksi mempunyai tugas : a. pelaksanaan manajemen PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas; b. penetapan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas; c.  penyusunan dan penyampaian rencana kerja anggaran dan tahunan PD. BPR kepada Bupati melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;  d.  penyusunan dan penyampaian laporan penghitungan hasil usaha dan kegiatan PD. BPR setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati melalui Dewan Pengawas; dan e.  penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada Bupati melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan.  Pasal 38 Direksi mempunyai wewenang : a.  mengurus kekayaan PD. BPR ; b.  mengangkat dan memberhentikan pegawai PD. BPR berdasarkan Peraturan Kepegawaian PD. BPR; c.  menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PD. BPR dengan persetujuan Dewan Pengawas; d.  mewakili PD. BPR di dalam dan di luar Pengadilan; e. menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili PD. BPR apabila dipandang perlu; f.  membuka  Kantor  Cabang  berdasarkan  persetujuan  Bupati  atas pertimbangan Dewan Pengawas dan berdasarkan peraturan perundang- undangan; g.  membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas Aset milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas; h.  menetapkan gaji, upah, maupun tunjangan lainnya.  Pasal 40  (1) Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD. BPR. (2) Direktur mempunyai tugas pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD. BPR. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing masing Direksi mempunyai wewenang yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi.   -    Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu :  Bab II  Pasal 4 Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara:  b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan Komite Kredit di bidang Perkreditan. 2) Direksi : Tugas  dan  Tanggung  Jawab  Direksi  yang  berkaitan  dengan perkreditan meliputi : a) Bertanggungjawab atas penyusunan PKPB yang memuat semua aspek  yang  tercantum  dalam  Pedoman  Standar  KPB  untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas; b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas; c)  Memastikan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan;  d) Memastikan  bahwa  PKPB  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten; e) Bertanggungjawab atas penyusunan rencana kerja perkreditan yang dituangkan dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia; f)  Memastikan bahwa rencana kerja perkreditan telah terlaksana; g) Memastikan  pelaksanaan  langkah-langkah  perbaikan  atas berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan satuan/unit kerja atau pegawai/Direksi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan fungsi audit intern. h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai : (1)  Perkembangan dan kualitas portofolio perkreditan secara keseluruhan; (2)  Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar; (3)  Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah; (4)  Penyimpangan dalam pelaksanaan PKPB; (5)  Temuan-temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk penyimpangan/pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan/unit kerja atau pegawai yang menjalankan fungsi sebagai audit intern atau Direksi yang ditunjuk melaksanakan fungsi audit intern; (6)  Pelaksanaan dari rencana perkreditan sebagaimana yang telah tertuang dalam rencana kerja yang disampaikan kepada Bank Indonesia; (7)  Penyimpangan/pelanggaran     ketentuan    di     bidang perkreditan yang merupakan temuan auditor eksternal dan/atau Bank Indonesia.  3) Perangkat Perkreditan : Tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai dari Perangkat Perkreditan meliputi : a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ; b) Melaksanakan  tugasnya  secara  jujur,  objektif,  cermat  dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja c)  Senantiasa meningkatkan kemampuan dan pengetahuan di bidang perkreditan antara lain kemampuan dan pengetahuan terhadap sektor ekonomi, kegiatan usaha dan debitur yang mengandung resiko tinggi bagi Bank yang telah dan akan dibiayai oleh PD. BPR Karya Remaja ; d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.  4) Komite Kredit (KK) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat Perkreditan meliputi : a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas;  b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan; c)  Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun; d) Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan  kepada Direksi beserta pertimbangannya.   -    Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/08/PD.BPR/KR/I/2013 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :  Pasal 3  Deskripsi Jabatan  3.  Direksi : a. Direksi  mempunyai  tugas  menyusun  perencanaan,  melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian. b.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi : 1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. 2.  Penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. 3. Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran PD. BPR kepada Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawas untuk mendapat persetujuan. 4.  Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan PD. BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan Bupati melalui Kepala Bagian Perekonomian Setda Indramayu. 5.  Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan terdiri atas neraca dan perhitungan laba/rugi PD. BPR kepada Bupati melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan. c.  Direksi mempunyai wewenang : 1.  Mengurus kekayaan PD. BPR 2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai PD.BPR berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan Direksi. 3.  Menetapkan susunan Organisasi dan Tata Kerja PD. BPR. 4.  Mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan. 5. Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan. 6.  Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.  Membeli barang inventaris kantor. 8. Menjual atau melepaskan hak atas barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas. 9.  Menggadaikan barang-barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas.  -   Berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Indramayu  Nomor: 001.9/Rev/213/PD.BPR/KR/V/2013,  tanggal  01  Mei  2013  syarat-syarat  umum pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja adalah :  a)  Aplikasi / permohonan kredit; b)  Fotocopy bukti kepemilikan agunan tanah SPPT PBB; c)  Fotocopy BPKB dan STNK; d)  Fotocopy KTP suami/istri masing-masing 2 lembar; e)  Pas Poto ukuran 4 x 6 masing-masing 1 lembar; f)  Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar; g)  Fotocopy IMB (optional); h)  Salinan rekening Koran (optional) ; i)  Salinan tagihan rekening telepon/listrik (optional); j)  Surat persetujuan suami/istri; k)  Fotocopy Surat Nikah; l)  Legalitas usaha.    -     Bahwa  berdasarkan  Keputusan  Direksi  PD.  BPR  Karya  Remaja  Kabupaten Indramayu Nomor: 001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan atas Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu : Bab II Batas Wewenang Memutuskan Kredit Pasal 2 :   Pejabat yang berwenang dalam memutus dan memberi persetujuan pemberian  kredit dan besarnya  batas  maksimum  putusan  kredit adalah : a. Pemberian Kredit di atas Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak melanggar ketentuan BMPK diputus oleh Direktur Utama. b.  Pemberian Kredit ? Rp. 200.000.000,00 – Rp. 450.000.000,00 diputus oleh Direktur Operasional. c. Pemberian Kredit ? Rp. 100.000.000,00 – Rp. 200.000.000,00 diputus oleh Biro Pemasaran. d. Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 100.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas A. e.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 75.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas B. f.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 50.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas C. g.  Pemberian Kredit sampai dengan Rp. 30.000.000,00 diputus oleh Kepala Cabang Kelas D.  Pasal 3 :  Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama wajib melakukan penelitian / penilaian secara seksama terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah. Bab III Tanggung Jawab Pemutus Kredit Pasal 4 :  Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.  -    Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu : Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 26 Direksi mempunyai tugas : a.  menyusun  perencanaan,  melakukan  koordinasi  dan  pengawasan  seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu; b.  membina pegawai; c.  mengurus dan mengelola kekayaan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu; d.  menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan; e.  menyusun   Rencana   Bisnis   Strategis   5   (lima)   tahunan   (bussines plan/coorporate plan) yang disahkan KPM melalui Dewan Pengawas; f.  menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perumda BPR Karya Remaja Indramayu yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Bisnis (bussines plan/coorporate plan) yang telah disahkan KPM melalui Dewan Pengawas; g.  menyusun dan menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;  Pasal 27 Direksi  dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  26, berwenang: a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Peraturan Kepegawaian Perumda BPR Karya Remaja Indramayu; b.  menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dengan persetujuan Dewan Pengawas; c.  mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan di bawah Direksi; d.  mewakili Perumda BPR Karya Remaja Indramayu di dalam maupun di luar Pengadilan; e.  menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perumda BPR Karya Remaja Indramayu; f.  menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan; g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas; dan h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerjasama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas dengan menjaminkan aset Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.  -     Bahwa didalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2019 antara lain memuat mengenai : Bab I Pasal 2 Organisasi dan Manajemen Perkreditan mencakup : (2) Kebijakan mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di bidang Perkreditan. A. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi : a.  Bertanggungjawab  atas  penyusunan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan Perkreditan BPR) untuk dimintakan persetujuan kepada Dewan Pengawas; b.  Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas;  c.  Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan; d.  Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten; e.  Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan; f.  Bertanggungjawab  atas  penyusunan  rencana  bisnis  di  bidang perkreditan; g.  Memastikan  pelaksanaan  langkah  perbaikan  atas  berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern; h.  Memastikan  pelaksanaan  langkah  perbaikan  atas  berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern; i.   Melaporkan  langkah  perbaikan  yang  telah,  sedang  dan  akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :     Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.       Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada pihak terkait, debitur grup atau debitur besar.     Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.       Temuan  penting  dalam  perkreditan  termasuk  penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan auditor ekstern.  C. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Setiap Pegawai Dari Perangkat Perkreditan : a) Mematuhi semua ketentuan dalam kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan ; b) Melaksanakan tugas secara jujur, objektif, cermat dan seksama tanpa pengaruh dari pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit atau pihak lain yang dapat merugikan BPR ; c)  Menolak permohonan kredit yang diajukan dalam hal tidak sesuai dengan persyaratan dalam prosedur perkreditan.  D. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat Perkreditan, meliputi : a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang; b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan. c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak manapun. d) Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.  Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit : (3) Tanggung jawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi: a)  Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang sehat;
 c)  Memastikan pemberian kredit pada penilaian yang jujur, obyektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan yang dapat merugikan BPR; d)  Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.  (4) Proses Persetujuan Kredit, meliputi : c)  Rekomendasi persetujuan kredit; d) Pemberian persetujuan kredit. (6) Persetujuan Pencairan Kredit : a) Pencairan kredit hanya disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit;  Pasal 5 Pengawasan Kredit : (1) Cakupan Pengawasan Kredit meliputi : a) Pengawasan sehari-hari  oleh Direksi  atau pejabat  yang  menangani perkreditan secara berjenjang dengan pengawasan melekat.  (2) Objek Pengawasan Kredit. A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR : B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR :   -    Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/Rev/589/PD.BPR/KR/VII/2020 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :  Pasal 3 Deskripsi Jabatan  Angka 3 Direksi :  a. Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendallan terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keselarasaan. b.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyal fungsi: 1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. 2.  Penetapan Kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD.  BPR  berdasarkan  kebijakan  umum  yang  ditetapkan  oleh  Dewan Pengawas. 3. Menyusun dan menyampaikan Rencana Bisnis Bank PD. BPR kepada Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanan, perkreditan, keuangan, kepegawalan, umum dan pengawasan untuk mendapat persetujuan. 4.  Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan PD. BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan Bupati melalui kepala baglan perekonomian setda Indramayu. 5. Penyusunan dan penyampalan Laporan Tahunan terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi PD. DPR kepada Bupati melalul Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan. 6.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan. 7. Bertanggung  jawab  menumbuhkan  dan  mewujudkan  terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan kegiatan usaha BPR 8.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di BPR  9.  Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan progran? APU dan PPT 10. Memastikan seluruh pegawal, khususnya pegawal dari satuan unit terkalt dan pegawal baru, telah mengikuti pelatihan penerapan program APU rian PPT  c.  Direksi mempunyai wewenang : 1.  Mengurus kekayaan PD. BPR. 2.  Mengangkat  dan  memberhentikan  pegawai  PD.  BPR  berdasarkan peraturan kepegawalan yang ditetapkan Direksi. 3.  Menetapkan susunan Organisasi dan Tata Kerja PD. BPR. 4.  Mewakili PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan. 5.  Apabila dipandang perlu dapat menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk mewakill PD. BPR di dalam dan di luar pengadilan. 6. Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.  Membeli barang Inventaris kantor. 8. Menjual atau melepaskan hak atas barang milik PD. BPR berdasarkan persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas. 9.  Menggadalkan  barang-barang  milik  PD. BPR  berdasarkan  persetujuan Bupati atas pertimbangan Dewan Pengawas. 10. Melakukan pengawasan penerapan manajemen risiko dan mitigasi secara aktif. 11. Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesual dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan.    -   Bahwa di dalam Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai : Bab I Pasal 2 Organisasi dan Manajemen Perkreditan : (2) Kebijakan Mengenai Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan. A.  Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi : a) Bertanggung  jawab  atas  penyusuan  PKPB  (Pedoman  Kebijakan Perkreditan  BPR)  untuk  dimintakan  persetujuan  kepada  Dewan Pengawas. b) Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas c)  Memastikan ketaatan BPR terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perkreditan. d) Memastikan  bahwa  kebijakan  perkreditan  BPR  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. e) Menetapkan anggota komite kredit dalam hal pembentukan komite kredit diperlukan. f)  Bertanggung  jawab  atas  penyusunan  rencana  bisnis  di  bidang perkreditan. g) Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern. h) Memastikan   pelaksanaan   langkah   perbaikan   atas   berbagai penyimpangan dalam perkreditan yang ditemukan oleh satuan kerja audit intern.  i)  Melaporkan langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai :   Perkembangan dan kualitas kredit keseluruhan.   Perkembangan dan kualitas kredit yang diberikan kepada  pihak terkait, debitur group atau debitur besar.   Kredit dalam pengawasan khusus dan kredit bermasalah.   Temuan penting dalam perkreditan termasuk penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang perkreditan yang dilaporkan oleh satuan kerja audit intern dan merupakan temuan auditor ekstern.  D. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan, meliputi : a)  Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang b) Mentaati dan mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan c)  Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun d)  Memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya.  Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit : (3)  Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi : a)  Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat; b)  Memastikan  pelaksanaan  pemberian  kredit  telah  sesuai  dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan; c)  Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan yang dapat merugikan BPR; d)  Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.  (4)  Proses Persetujuan Kredit. d)  Rekomendasi persetujuan kredit atau penolakan kredit kepada Direksi beserta pertimbangannya memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai batas wewenang kantor pusat, antara lain :     Biro Pemasaran sampai dengan Rp. 200.000.000,00.       Direksi  diatas  Rp.  200.000.000,00  sampai  dengan  batas maksimal pemberian kredit (BMPK).     Dewan Pengawas menyetujui kredit pihak terkait.       Wewenang   kantor   cabang   sesuai   dengan   grade/kelas berdasarkan total aset. f)  Rekomendasi persetujuan kredit; g)  Pemberian persetujuan kredit.  (6)  Persetujuan pencairan kredit
 Pasal 5 Pengawasan Kredit : (1)  Cakupan Pengawasan Kredit;  (2)  Objek Pengawasan Kredit : A. Pengawasan Kredit terhadap Intern BPR B. Pengawasan Kredit terhadap Ekstern BPR   -    Berdasarkan Keputusan Direksi Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/Rev/758/Perumda BPR/ KR/XI/2021 tanggal 12 November 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu :  Pasal 3 Deskripsi Jabatan : Angka 3 Direksi: a.  Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR. b.  Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR dan peraturan perundang- undangan. c.  Menerapkan  tata  kelola  pada  setiap kegiatan  usaha  BPR pada  seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. d. Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian. e.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi: 1.  Memimpin Perumda BPR Karya Remaja Indramayu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham. 2.  Menyusun  dan  menyampaikan  Rencana  Bisnis  BPR  kepada  Dewan Pengawas yang meliputi kebijaksanaan di bidang organisasi, perencanan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapat persetujuan. 3. Menyampaikan laporan keuangan hasil usaha berkala dan kegiatan BPR tiap bulan kepada Dewan Pengawas dan KPM melalui kepala bagian perekonomian setda Indramayu. 4. Penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan terdiri atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugl BPR kepada KPM melalui Dewan Pengawas untuk mendapat pengesahan. 5.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan. 6. Bertanggung  jawab  menumbuhkan  dan  mewujudkan  terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan keglatan usaha BPR. 7.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di BPR. 8. Melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan program APU dan PPT. 9. Memastikan seluruh pegawai, khususnya pegawai dari satuan unit terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan penerapan program APU dan PPT.  f. Direksi Perumda BPR. Karya Remaja Indramayu mempunyai wewenang: 1.  Mengurus kekayaan BPR. 2. Mengangkat dan memberhentikan pegawai BPR berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan Direksi. 3.  Menyusun Organisasi dan Tata Kerja BPR. 4.  Mewakili BPR di dalam dan di luar pengadilan.
 6. Membuka Kantor Cabang atau Pelayanan Kas berdasarkan persetujuan dari Dewan Pengawas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7.  Membeli barang Inventaris kantor. 8. Melakukan pengawasan penerapan manajemen risiko dan mitigasi secara aktif. 9.  Memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan. 10. Membentuk  untuk  kerja  khusus  dan/atau  menunjuk  pejabat  yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU dan PPT.   -    Bahwa susunan keanggotaan komite Kredit pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu / Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu Kantor Pusat Operasional tahun 2013-2021 adalah sebagai berikut : a. Staf  Kredit  merangkap  Analis  (Account Officer) saksi  Venni  Anggraeni Kusumacita, S.E., Sdr. Odi Indra Prasetya, saksi Muhammad Sofwan, saksi Dedi Salamah ; b. Kasubag Kredit Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimahardi ; c. Kabag Kredit Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan ; d. Kepala Biro Pemasaran : saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radi Mehutir (Alm), Terdakwa Bambang Supena, S.E. dan Sdr. Warnadi (Alm) ; e. Direktur Operasional : saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si  dan Terdakwa Bambang Supena, S.E. ; f.  Direktur Utama : saksi Sugiyanto.   -   Bahwa Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu, selaku Kepala Biro Pemasaran/Marketing,  selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, selaku Direktur Operasional bersama-sama dengan saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (PD. BPR Karya Remaja Indramayu) / Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu telah merealisasikan pemberian kredit  terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur, yang terdiri dari : 1. 130 (seratus tiga puluh)  perjanjian kredit  kepada 112 (seratus dua belas) debitur (pinjam nama debitur); 2. 11  (sebelas)  perjanjian  kredit  kepada  10  (sepuluh)  debitur  yang penyalurannya tidak sesuai SOP; 3. Tahun 2021 Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E., dan saksi Sugiyanto telah merealisasikan  pemberian  kredit  sebanyak  39  (tiga  puluh  sembilan) perjanjian kredit kepada 39 (tiga puluh sembilan) debitur.   -  Bahwa pemberian kredit terhadap 141 (seratus empat puluh satu) perjanjian kredit kepada 122 (seratus dua puluh dua) debitur tersebut sebagai berikut : 1. Penyaluran 130 perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur (pinjam nama debitur).  Bahwa perbuatan Terdakwa Bambang Supena, S.E bersama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si tersebut dilakukan dengan cara memerintahkan Staf dibawahnya yaitu Kepala Biro Marketing/Pemasaran yakni saksi H. Kamas Komarudin, Sdr. Radhi Mehutir (Alm), dan Sdr. Warnadi  (Alm), Kabag Kredit yaitu Sdr. Nana Toliah, saksi Suwanto, dan Saksi H. Siwan, Kasubag  Kredit yaitu Sdr. Arif Gunawan, Saksi Venni Anggraeni Kusumacita, S.E. dan saksi Yogi Suprimarhadi dan staf kredit merangkap Analis  kredit (Account Officer), yaitu  : Sdr. Odi  Indra  Prasetya, saksi Muhammad Sofwan dan saksi Dedi Salamah untuk menyalurkan kredit kepada para debitur yang namanya digunakan sebagai pengaju kredit seolah-olah benar debitur yang tertera di dalam surat permohonan pengajuan kredit adalah orang yang bertindak sebagai debitur, namun faktanya nama debitur tersebut digunakan untuk kepentingan orang lain/pihak lain/koordinator (kredit topengan), hal tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh Terdakwa Bambang Supena, S.E bersama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si, sehingga terjadi penyaluran kredit terhadap 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit sebagai berikut : Â
 Berdasarkan daftar nominatif kredit, baki debet atas 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit tersebut adalah sebesar Rp. 112.666.720.666,00 (seratus dua belas milyar enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh enam rupiah).  Penyaluran kredit berdasarkan masing-masing peminjam/koordinator tersebut di atas sebagai berikut :    Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 10 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 21.620.000.000,00 (dua puluh satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 17.235.000.000,00 (tujuh belas milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Dadan Hamdani, yaitu sebagai berikut : Â
 Â
  Berdasarkan dokumen 2 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Amy Anggaraini, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 4 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 4.150.000.000,00 (empat milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 2.302.250.000,00 (dua milyar tiga ratus dua juta dua ratus lima puluh rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Aris Nurul Huda, yaitu sebagai berikut : Â
   Berdasarkan dokumen 14 perjanjian kredit (PK) atas nama 13 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 19.900.000.000,00  (sembilan belas milyar  sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 18.962.000.000,00 (delapan belas milyar sembilan ratus enam puluh dua juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Helmi Hakim, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 3.550.000.000,00 (tiga milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp.
Â
 Â
   Berdasarkan dokumen 12 perjanjian kredit (PK) atas nama 11 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 18.125.000.000,00 (delapan belas miyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 17.065.000.000,00 (tujuh belas milyar enam puluh lima juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Kaswadi, yaitu sebagai berikut : Â
   Berdasarkan dokumen 31 perjanjian kredit (PK) atas nama 20 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 16.300.000.000,00 (enam belas milyar tiga ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 9.862.129.166.000,00 (sembilan milyar delapan ratus enam puluh dua juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si, yaitu sebagai berikut : Â
 Â
   Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang dikoordinir oleh saksi M. Sanafi, yaitu sebagai berikut : Â
   Berdasarkan dokumen 18 perjanjian kredit (PK) atas nama 18 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 14.150.000.000,00 (empat belas milyar seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Mulyadi Cahya, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 3 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Ramadhin Listya Wimana, yaitu sebagai berikut : Â
  jumlah plafon kredit sebesar Rp. 14.200.000.000,00 (empat belas milyar dua ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 9.260.000.000,00 (sembilan milyar dua ratus enam puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Ir. Syirojuddin, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 6 perjanjian kredit (PK) atas nama 6 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 8.874.100.000,00  (delapan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus ribu rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 8.859.150.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Yossy BT Carkiyah, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 157.000.000,00 (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Abdulloh, yaitu sebagai berikut : Â
  jumlah plafon kredit sebesar Rp. 2.385.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 2.345.997.500,00 (dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Sugiyanto, yaitu sebagai berikut: Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluhjuta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Nurhadi, yaitu sebagai berikut : Â
   Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 63.750.000,00 (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah)  yang dikoordinir oleh saksi Dede Sunarya, yaitu sebagai berikut: Â
   Berdasarkan dokumen 3 perjanjian kredit (PK) atas nama 2 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 500.000.000,00  (lima  ratus  juta  rupiah)  yang  dikoordinir  oleh  saksi Rosadi, yaitu sebagai berikut : Â
  jumlah plafon kredit sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh Sdr. Sunata (Alm), yaitu sebagai berikut: Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah)  dan  jumlah  baki  debet  per  12  September  2023  sebesar  Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Supriyanto, yaitu sebagai berikut : Â
  Berdasarkan dokumen 1 perjanjian kredit (PK) atas nama 1 debitur dengan jumlah plafon kredit sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) dan jumlah baki debet per 12 September 2023 sebesar Rp. 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Pra Persada Peter, yaitu sebagai berikut : Â
   -    Bahwa penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan pinjam nama debitur (kredit topengan) diketahui dan disetujui oleh saksi Sugiyanto selaku Direktur Utama, saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si selaku Direktur Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu dan Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E. selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu, Kepala Biro Pemasaran/Marketing, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, dan Direktur Operasional;  -    Bahwa proses penyaluran 130 (seratus tiga puluh) perjanjian kredit kepada 112 (seratus dua belas) debitur dengan cara pinjam nama debitur (kredit topengan) tersebut tidak sesuai dengan ketentuan (SOP) dan prinsip kehati-hatian antara lain analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.  2. Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur yang proses persetujuannya tidak sesuai ketentuan (SOP) dan prinsip kehati- hatian.  Bahwa Penyaluran atas 11 perjanjian kredit kepada 10 debitur proses persetujuannya tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E., bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si antara lain : tidak melakukan analisa kredit akan tetapi analisa kredit dibuat setelah pencairan kredit, tidak ada agunan dan tidak ada pengikatan agunan baik Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), tidak ada dokumen atas profil usaha/kerja debitur, tidak ada taksasi terhadap agunan yang dilakukan oleh appraisal (KJPP), analisa kredit dibuat hanya sebagai syarat formil untuk pencairan / realisasi kredit yang nilai hasil analisanya disesuaikan dengan nilai plafon kredit debitur.  Bahwa pemberian pinjaman/fasilitas kredit oleh Perumda BPR Karya Remaja Indramayu kepada 10 debitur, jumlah plafon kredit per 12 September 2023 adalah sebesar Rp. 16.141.911.000,00 (enam belas milyar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) dan baki debet sebesar Rp. 15.712.602.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus dua belas juta enam ratus dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Â
 Bahwa  penyaluran kredit terhadap 10 debitur diketahui dan disetujui oleh saksi Sugiyanto, saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E., M.Si. dan Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E. tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan, bahkan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E., M.Si. telah membuat kredit untuk kepentingan dirinya sendiri atas sepengetahuan saksi Sugiyanto.    3. Tahun 2021 untuk 39 (tiga puluh sembilan) perjanjian kredit dengan
  Bahwa pada sekitar bulan Mei 2021 bertempat di ruang kerja saksi Sugiyanto di Kantor Pusat Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR Karya Remaja Indramayu) yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No. 20 Kabupaten Indramayu, saksi Sugiyanto menyampaikan kepada Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E. mengenai keperluan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), namun saksi Sugiyanto tidak menjelaskan keperluan penggunan dana tersebut kepada Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E. saksi Sugiyanto meminta kepada Terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E., untuk menyampaikan keperluan saksi Sugiyanto tersebut kepada para Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu ;   Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan dan arahan dari saksi Sugiyanto, selanjutnya terdakwa Bambang Supena, S.E menghubungi para Pimpinan Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu baik melalui telepon maupun bertemu langsung dengan para Pimpinan Cabang, pada pertemuan tersebut terdakwa Bambang Supena, S.E meminta para Pimpinan Cabang BPR Karya Remaja Indramayu untuk menyiapkan dana masing-masing Cabang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan Kantor Pusat, terdakwa Bambang Supena, S.E tidak menjelaskan peruntukan penggunaan dana tersebut kepada para Pimpinan Cabang (Pinca), namun menyampaikan bahwa uang akan dikembalikan paling lama 3 (tiga) bulan, oleh karena itu untuk menindaklanjuti permintaan dan arahan terdakwa Bambang Supena, S.E tersebut, para Pimpinan Cabang (Pinca) akhirnya menyetorkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Kantor Pusat melalui Sdri. Dewita (almh) dan melalui Saksi Titin Suprihatin selaku Kabag Keuangan pada Kantor Pusat dan ketika para Pimpinan Cabang menyetorkan uang ke Kantor Pusat sudah diketahui oleh terdakwa Bambang Supena, S.E dan saksi Sugiyanto ;   Bahwa dari 16 (enam belas) Cabang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, yang melakukan penyetoran ke Kantor Pusat Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 15 (lima belas) Cabang masing-masing sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu :  1.   Cabang Krangkeng; 2.   Cabang Karangampel; 3.   Cabang Juntinyuat; 4.   Cabang Sindang; 5.   Cabang Lohbener; 6.   Cabang Losarang; 7.   Cabang Widasari; 8.   Cabang Sliyeg; 9.   Cabang Kertasemaya; 10.  Cabang Bangodua; 11.  Cabang Cikedung; 12.  Cabang Gabuswetan; 13.  Cabang Kadanghaur; 14.  Cabang Haurgeulis; 15.  Cabang Kedokanbunder.  Sehingga jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), selanjutnya uang sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut diserahkan oleh Saksi Titin Suprihatin kepada saksi Sugiyanto, uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh saksi Sugiyanto;        Bahwa uang yang digunakan untuk penyetoran ke Kantor Pusat dari para Pimpinan Cabang bersumber antara lain dari pengajuan kredit  di masing- masing Cabang Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang tidak sesuai dengan prosedur yaitu dengan cara  meminjam nama 39 (tiga puluh sembilan) orang pegawai pada Kantor Cabang Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;        Bahwa uang sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh para Pimpinan Cabang (Pinca) ke Kantor Pusat Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tidak tercatat dalam pembukuan keuangan (operasional) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu;        Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2021, bertempat di ruang kerja saksi Sugiyanto di Kantor Pusat Operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR Karya Remaja Indramayu) yang beralamat di Jl. Letjen S. Parman No. 20 Kabupaten Indramayu, saksi Sugiyanto kembali memanggil terdakwa Bambang Supena, S.E dan menyampaikan persoalan terkait pinjaman atau kredit atas nama saksi Helmi Hakim yang sudah melampaui BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit) sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah), untuk mengatasi  permasalahan tersebut maka atas inisiatif saksi Sugiyanto yang disetujui oleh terdakwa Bambang Supena, S.E, saksi Sugiyanto meminta Sdr. Warnadi (Alm) selaku Kepala Biro Pemasaran dan saksi Kamas Komarudin selaku Kepala Biro Operasional untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan juga kepada 15 (lima belas) Pimpinan Cabang masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);        Bahwa atas arahan saksi Sugiyanto tersebut, selanjutnya terdakwa Bambang Supena, S.E menghubungi  para Pimpinan Cabang melalui telepon maupun bertemu dengan para Pimpinan Cabang BPR Karya Remaja Indramayu, pada pertemuan tersebut terdakwa Bambang Supena, S.E menyampaikan permintaan dana untuk keperluan Kantor Pusat sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per Cabang dan uang akan dikembalikan paling lama 3 (tiga) bulan, terdakwa Bambang Supena, S.E menyampaikan uang akan diambil oleh terdakwa Bambang Supena, S.E untuk Cabang-Cabang yang berada di wilayah Barat sedangkan untuk Cabang-Cabang yang berada di wilayah Timur nanti akan diambil oleh saksi Kamas Komarudin dan saksi Suwanto, selanjutnya sesuai dengan arahan terdakwa Bambang Supena, S.E  tersebut,  para  Pimpinan  Cabang  menyiapkan  uang  sebesar  Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk keperluan Kantor Pusat yaitu untuk Cabang-Cabang yang berada di wilayah Barat diambil langsung oleh terdakwa Bambang Supena, S.E sedangkan untuk Cabang-Cabang yang berada di wilayah Timur diambil langsung oleh saksi Kamas Komarudin dan saksi Suwanto. Pegambilan dan penerimaan uang oleh terdakwa Bambang Supena, S.E, saksi Kamas Komarudin dan saksi Suwanto tersebut atas sepengetahuan saksi Sugiyanto.        Bahwa uang yang disetorkan dari 15 (lima belas) Cabang yaitu Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Sindang, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Widasari, Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua, Cabang Cikedung, Cabang Gabus wetan, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis dan Cabang Kedokanbunder sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang mana sumber  uang setoran tersebut berasal dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur di masing- masing Cabang dan di Kantor Pusat Operasional Bank Perkreditan Rakyat  Karya Remaja Indramayu  dengan cara meminjam nama 39 (tiga puluh sembilan) orang pegawai pada Kantor Cabang sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) bersumber dari Sdr. Warnadi (Alm) selaku Kepala Biro Pemasaran dan saksi Kamas Komarudin selaku Kepala Biro Operasional;           Bahwa uang sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) tersebut tidak tercatat dalam pembukuan keuangan (operasional) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dan oleh saksi Sugiyanto dipergunakan untuk menutupi pinjaman atau kredit atas nama saksi Helmi Hakim;          Bahwa dari penyaluran kredit terhadap 39 (tiga puluh sembilan) debitur untuk keperluan pengumpulan dana ke Kantor Pusat Operasional dengan jumlah  plafon  kredit  per  12  September  2023  adalah  sebesar  Rp. 3.975.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan baki debet sebesar Rp. 3.602.610.500,00 (tiga milyar enam ratus dua juta enam sepuluh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut : Â
 Â
   -    Bahwa perbuatan terdakwa Bambang Supena, S.E bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si telah menguntungkan diri terdakwa Bambang Supena, S.E, saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si atau menguntungkan orang lain yaitu : 20 (dua puluh) koordinator kredit topengan dan 10 (sepuluh) debitur atau setidak-tidaknya pihak-pihak yang menerima dan menikmati dana tersebut memperoleh keuntungan secara nyata atau setidak-tidaknya telah memperoleh keuntungan secara tidak sah ;  -    Bahwa perbuatan terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si sebagaimana telah diuraikan di atas, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020), Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (Nopember 2020 – Januari 2023) ;  -    Bahwa perbuatan terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si sebagaimana terurai di atas, bertentangan dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan terdakwa BAMBANG SUPENA, S.E selaku Kepala Biro Operasional PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu (April 2017 - Maret 2020), Kepala Biro Pemasaran/Marketing (Maret 2020), Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja  Indramayu (April 2020 - November 2020), Direktur Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (Nopember 2020 – Januari 2023), yang diatur dalam peraturan/ketentuan yaitu :  1.  Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2011  Bab IX DIREKSI Bagian Kesatu Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab, Antara lain: Pasal 36 (1) Direksi mempunyai perencanaan, melakukan fungsi menyusun koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD. BPR.  Pasal 37 Direksi mempunyai tugas :  a. pelaksanaan manajemen PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas; b. penetapan  kebijaksanaan  untuk  melaksanakan  pengurusan  dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas;  Pasal 38 Direksi mempunyai wewenang :  a.  mengurus kekayaan PD. BPR ; Pasal 40 (1) Direktur Utama mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD. BPR. (2) Direktur mempunyai tugas pembinaan dan pengendalian atas Unit Kerja PD. BPR.  2.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.9/197/PD.BPR/KR/XII/2012 tentang Tata Cara Prosedur Kredit pada PD BPR Karya Remaja Kab. Indramayu : Bab II Pasal 4 Realisasi Kredit, proses pencairan kredit dilakukan dengan cara: b.  Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas, Direksi dan Komite Kredit di bidang Perkreditan.  2) Direksi : Tugas  dan  Tanggung  Jawab  Direksi  yang  berkaitan  dengan perkreditan meliputi : b) Menyetujui prosedur perkreditan yang mengacu pada PKPB yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas; c)  Memastikan ketaatan terhadap ketentuan perundang undangan dan peraturan yag berlaku di bidang perkreditan; d) Memastikan  bahwa  PKPB  diterapkan  dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten; h) Melaporkan langkah-langkah perbaikan yang telah, sedang dan akan dilakukan kepada Dewan Pengawas secara berkala dan tertulis mengenai : (1) Perkembangan  dan  kualitas  portofolio  perkreditan  secara keseluruhan; (2) Perkembangan  dan  kualitas  kredit  yang  diberikan  kepada pihak terkait, dan debitur grup dan debitur besar.  3) Perangkat Perkreditan : Tugas, wewenang dan tanggung jawab setiap pegawai dari Perangkat Perkreditan meliputi :  a) Mematuhi setiap ketentuan yang ditetapkan dalam PKPB dan prosedur perkreditan ; b) Melaksanakan  tugasnya  secara  jujur,  objektif,  cermat  dan seksama tanpa pengaruh dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan PD. BPR Karya Remaja; d) Menolak permohonan kredit yang diajukan apabila tidak sesuai dengan syarat dalam prosedur perkreditan.  4) Komite Kredit (KK) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Komite Kredit dari Perangkat Perkreditan meliputi : a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang/jenis kredit antara lain dengan mempertimbangkan aspek likuiditas; b) Menaati dan mengikuti seluruh kebijakan dan prosedur kredit yang telah ditetapkan; c)  Melaksanakan tugas terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, obyektif, cermat, seksama dan independen tanpa dapat dipengaruhi pihak-pihak manapun; d) Memberikan  rekomendasi  persetujuan  atau  penolakan  kepada Direksi beserta pertimbangannya.  3.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/08/PD.BPR/KR/I/2013 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu : Pasal 3 Deskripsi Jabatan 3. Direksi : a. Direksi mempunyai tugas menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian. b.  Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi : 1. Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. 2. Penetapan  kebijakan  untuk  melaksanakan  pengurusan  dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.  c.  Direksi mempunyai wewenang : 1. Mengurus kekayaan PD. BPR.  4.  Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor: 001.9/Rev/057/PD.BPR/KR/I/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Pejabat yang Berwenang Memutus dan Memberi Persetujuan atas Pemberian Kredit pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu :  Bab II Batas Wewenang Memutuskan Kredit Pasal 3 : Dalam memutus kredit, Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan
 terhadap watak, kemampuan, modal, prospek usaha dan agunan dari calon nasabah.  Bab III Tanggung Jawab Pemutus Kredit Pasal 4 : Kepala Cabang, Kepala Biro, Direktur Operasional dan Direktur Utama sebagai pemutus kredit bertanggung jawab penuh atas kredit yang diputusnya, termasuk pembinaan terhadap nasabah kredit sampai kreditnya lunas.   5.  Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu: Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Pasal 26 Direksi mempunyai tugas : a. menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu; c. mengurus dan mengelola kekayaan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.  6.  Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB) Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tanggal 03 Februari 2021 antara lain memuat mengenai : Bab I Pasal 2 Organisasi dan Manajemen Perkreditan : (2) Kebijakan  Mengenai  Tugas,  Wewenang  dan  Tanggungjawab  Direksi, Dewan Pengawas, Perangkat Perkreditan dan Komite Kredit di Bidang Perkreditan.  A. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi : b) Menyetujui prosedur perkreditan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas c) Memastikan  ketaatan  BPR  terhadap  peraturan  perundang undangan di bidang perkreditan. d) Memastikan bahwa kebijakan perkreditan BPR diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. f) Bertanggung jawab atas penyusunan rencana bisnis di bidang perkreditan.  D. Tugas, wewenang dan tanggung jawab komite kredit dari perangkat perkreditan, meliputi : a) Memberikan rekomendasi atas persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas wewenang b) Mentaati dan  mengikuti seluruh kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan c) Melaksanakan tugas terutama dengan pemberian persetujuan kredit secara profesional, jujur, objektif, cermat, seksama dan independen tanpa dipengaruhi pihak mana pun.  Pasal 3 Kebijakan Persetujuan Kredit : (3) Tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit, meliputi : a) Memastikan setiap kredit telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai prinsip kehatihatian dan asas perkreditan yang sehat; b) Memastikan  pelaksanaan  pemberian  kredit  telah  sesuai  dengan kebijakan perkreditan BPR dan prosedur perkreditan;  c)  Memastikan pemberian pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkempentingan yang dapat merugikan BPR; d) Meyakini kredit yang diberikan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo berdasarkan analisis terhadap permohonan yang diajukan.  (6) Persetujuan pencairan kredit a) Pencairan kredit harus disetujui dalam hal seluruh syarat persetujuan kredit dan perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.  7.  Berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/Rev/589/PD.BPR/KR/VII/2020 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Karya Remaja Kabupaten Indramayu : Pasal 3 Deskripsi Jabatan Angka 3 Direksi a. Direksi  mempunyal  tugas  menyusun  perencanaan,  melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendallan terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keseraslan. b.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyal fungsi: 1.  Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. 2. Penetapan  Kebijakan  untuk  melaksanakan  pengurusan  dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas. c.  Direksi mempunyai wewenang : 1.  Mengurus kekayaan PD. BPR.  8.  Keputusan Direksi Perumda BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu Nomor : 001.20/Rev/758/Perumda BPR/ KR/XI/2021 tanggal 12  November 2021 tentang Struktur Organisasi Tata Kerja Dan Deskripsi Pekerjaan Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu: Pasal 3 Deskripsi Jabatan : Angka 3 Direksi: a.  Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan BPR. b. Direksi wajib mengelola BPR sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BPR dan peraturan perundang undangan. c.  Menerapkan tata kelola pada setiap kegiatan usaha BPR pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. d. Direksi  mempunyai  tugas  menyusun  perencanaan,  melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap Biro-Biro dan Kepala Cabang berdasarkan asas keseimbangan dan keserasian. e.  Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direksi mempunyai fungsi: 5.  Bertanggung jawab terhadap terlaksananya fungsi kepatuhan. 6. Bertanggung jawab menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada semua tingkan organisasi dan keglatan usaha BPR. 7.  Bertanggung jawab atas efektifitas penerapan manajemen risiko di BPR. f.  Direksi Perumda BPR. Karya Remaja Indramayu mempunyai wewenang: 1.  Mengurus kekayaan BPR.  -    Bahwa dari perbuatan terdakwa Bambang Supena, S.E bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si yang merealisasikan kredit  diluar ketentuan sebesar Rp. 131.981.933.166,00 (seratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah), dimana dari jumlah tersebut sebagiannya adalah akibat dari perbuatan terdakwa Bambang Supena, S.E bersama-sama dengan saksi Sugiyanto dan saksi Moh. Afrizal Anhar, S.E, M.Si yang tidak sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan terdakwa Bambang Supena, S.E selaku Kepala Biro Pemasaran, Plh. Direktur Utama, Direktur Operasional dan Komite Kredit pada PD. BPR Karya Remaja Indramayu/Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 141  (seratus  empat  puluh  satu)  Perjanjian  Kredit  yaitu  sebesar  Rp. 128.379.322.666,-  (seratus dua puluh delapan milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan sebagiannya lagi adalah akibat dari perbuatan Terdakwa BAMBANG SUPENA,  S.E.,  bersama-sama  dengan  saksi  Sugiyanto  untuk  keperluan pengumpulan dana ke Kantor Pusat Operasional Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Perjanjian Kredit yaitu sebesar Rp. 3.602.610.500,-  (tiga milyar enam ratus dua juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu Jawa Barat Tahun 2013-2021, Nomor : PE.00.03/SR-416/PW10/5.1/2025, tanggal 20 Oktober 2025, kerugian negara adalah sebesar Rp. 131.981.933.166,00 (seratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus enam puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.    --------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------         Indramayu,  28 November 2025  PENUNTUT UMUM   Â
Jaksa Utama Muda |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

KEJAKSAAN NEGERI INDRAMAYU “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esaâ€
Reg. Perkara Nomor         :   PDS –  02 / Inmyu/10/ 2025
d) Kebijakan pemberian kredit kepada sektor ekonomi, kegiatan usaha, dan debitur yang mengandung risiko tinggi.
f)  Memastikan bahwa rencana kerja perkreditan telah terlaksana; g) Memastikan  pelaksanaan  langkah-langkah  perbaikan  atas berbagai  penyimpangan  dalam  perkreditan yang  ditemukan
Rekomendasi persetujuan kredit harus disusun secara tertulis berdasarkan  hasil  analisa  kredit  yang  telah  dilakukan.  Isi
2.334.444.000,00 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh empat rupiah) yang dikoordinir oleh saksi Jamal Fahmi Bazri, yaitu sebagai berikut :
c. Â Pemberian kredit ? Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- Â diputus oleh Biro Pemasaran.