Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Karliana
2.Susanti
3.Sufyan
4.Roby Supriatna
Very Sitompul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karliana
2Susanti
3Sufyan
4Roby Supriatna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Very Sitompul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung
2Kantor Notaris & PPAT Weli Hendarti, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I serta TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan taat pada Putusan ini
  4. Memerintahkan TERGUGAT menyerahkan Tanah milik PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni, apabila TERGUGAT membangkang dilakukan pengosongan secara paksa dengan menggunakan alat negara;
  5. Menjatuhkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

 

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak