Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2025/PN Bdg YEYEN PT PRADA BERKAT TRITUNGGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANCOIS H. HALLATU, SH., MMYEYEN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;---------------
  3. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum AKTA PERSETUJUAN dan KUASA Nomor 6 Tanggal 07 Nopember 2024, Notaris INDRA KADARSAN. SH;-------------------------------------------------------------------------------------- 
  4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum transfer tanggal 25 Oktober 2024 dari Turut Tergugat II kepada Tergugat, rekening BCA                         No. 34607890780, sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum transfer tanggal 12 Nopember  2024 dari Turut Tergugat II kepada Tergugat, rekening BCA                        No. 34607890780, sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh  milyar rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Turut Tergugat II Uang sebesar 12.500.000.000,- (dua belas milyar lima ratus juta rupiah) yang dikuasai Tergugat, bersumber dari transfer Turut Tergugat II tanggal 25 Oktober 2024, secara tunai/cash, paling lama 7 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat mengembalikan kepada Turut Tergugat II Uang sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang dikuasai Tergugat, bersumber dari Transfer Turut Tergugat II tanggal 12 November 2024, secara tunai/cash, paling lama 7 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Turut Tergugat II, pada tanggal 13 Mei 2025 untuk tidak mentransfer kerekening Tergugat BCA No. 34607890780 Uang sebesar     Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);-----------------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat II, pada tanggal 12 Agustus 2025 untuk tidak mentransfer kerekening Tergugat BCA No. 34607890780 Uang  sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) ;--------------
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;--------------------------------
  11. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan;------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak