Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2025/PN Bdg SURYANI, SH,.MH Cecep Zakaria Bin Ayi Iswandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-380/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cecep Zakaria Bin Ayi Iswandi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Cecep Zakaria bin Ayi Iswandi bersama-sama dengan Asep Rahmat als Gordon bin (alm) Eman Suherman (Penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di depan Hotel V jl. Setrawangi Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dan Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Tebet Jakarta Selatan dimana terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan kepada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan (pasal 84 ayat (2) KUHAP) sehingga Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut diatas, awalnya sdr ASEP RAHMAT Alias GORDON (Penuntutan terpisah) memesan shabu kepada sdr. IZOMA ANGEL (DPO), kemudian sdr. IZOMA ANGEL menyampaikan bila ingin membeli Narkotika jenis sabu, harus ada orang diluar yang mengambil Narkotika jenis sabu ke Jakarta sehingga sdr ASEP langsung menghubungi sdr CECEP ZAKARIA yang sudah 2 (dua) kali membantu sdr ASEP memperjualbelikan sabu-sabu, dengan maksud meminta terdakwa berangkat ke Jakarta untuk mengambil Narkotika jenis sabu lalu terdakwa pun bersedia untuk pergi ke Jakarta, lalu sdr ASEP mentransferkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk digunakan sebagai ongkos ke nomor rekening Bank BCA atas nama CECEP ZAKARIA dengan nomor rekening 8380450721.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 Wib terdakwa memberitahkan kepada sdr ASEP bahwa akan berangkat seorang diri ke Jakarta dengan menaiki Bus dan setelah itu sdr ASEP memberikan nomor handphone milik terdakwa kepada sdri. IZOMA ANGEL dengan maksud untuk diberikan ke orang suruhannya sehingga dapat berkomunikasi langsung dengan terdakwa lalu sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa menginformasikan bahwa sabu-sabu sudah terambil dan sdr ASEP meminta untuk dibawa ke rumah kontrakannya untuk ditimbang dan dikemas dalam bentuk siap edar, lalu terdakwa menyampaikan kepada sdr ASEP bahwa narkotika jenis sabu tersebut seberat 50 (lima puluh) gram, kemudian sdr ASEP mengubungi kembali sdr. IZOMA ANGEL bahwa Narkotika jenis sabu tersebut yang diambil dari Jakarta seberat 50 (lima puluh) gram dan sdr. IZOMA ANGEL menyuruh sdr ASEP untuk mengambil sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan akan sdr ASEP bayarkan setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, dan untuk sisanya sebanyak 40 (empat puluh) gram oleh sdr. IZOMA ANGEL diminta untuk ditempelkan kembali di Jl. Cibolerang Kota Bandung karena akan dijual sendiri oleh sdr. IZOMA ANGEL.

Bahwa selanjutnya sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut terdakwa untuk mengemas, menimbang dan menempelkan  di Jl. Cibolerang Kota Bandung dan seluruh sabu tersebut telah habis terjual, lalu kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sdr ASEP memesan kembali kepada sdr. IZOMA ANGEL dan penyampaian dari sdr. IZOMA ANGEL bahwa sabu yang sebelumnya diambil dari Jakarta tersebut masih tersisa 10 (sepuluh) gram lagi sehingga sdr ASEP bersedia dan berdasarkan penyampain dari IZOMA bahwa sabu tersebut disimpan atau ditempel di depan V Hotel Jl. Setrawangi Kota Bandung, lalu sdr ASEP meminta terdakwa untuk mengambil kembali narkotika jenis sabu tersebut kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa mengambil sabu tersebut lalu dibawa ke rumah kontrakannya dan kemudian terdakwa mengemas, menimbang dan dijadikan sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus dengan rincian sebanyak 15 (lima belas) bungkus ukuran M dengan takaran 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, lalu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus ukuran S takaran 0,12 (nol koma dua belas) gram, lalu takaran 2 (dua) gram sebanyak 1 (satu) bungkus dan sisa sekitar setengah gram sdr ASEP menyampaikan untuk digunakan oleh terdakwa sebagai upah, selanjutnya sdr ASEP meminta ke terdakwa untuk menyimpan atau menempelkan sebanyak 6 (enam) bungkus ukuran M, lalu sebanyak 16 (enam belas) bungkus ukuran S dan sebanyak 1 (satu) bungkus ukuran 2 (dua) gram di Jl. Cibolerang Kota Bandung, setelah ditempelkan untuk dibuatkan pesan petunjuk lokasi pengambilannya, dan narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual juga, dan untuk sisa yang belum terjual masih ada disimpan dikontrakan terdakwa sebanyak 23 (dua puluh tiga) bungkus dan untuk seluruh kerjaan sebagai perantara tersebut sebelumnya, terdakwa telah diberikan upah sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wib sdr ASEP menghubungi kembali sdr. IZOMA ANGEL dengan maksud bahwa memesan kembali Narkotika jenis sabu dan sdr. IZOMA ANGEL meminta untuk kembali mengambil Narkotika jenis sabu ke Jakarta lalu sekitar pukul 09.00 Wib sdr ASEP menghubungi lagi terdakwa dengan tujuan yang sama mengambil Narkotika jenis sabu di Jakarta dan sdr ASEP memberikan uang sebesar Rp.1.000.000 kepada terdakwa, lalu sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa berangkat ke Jakarta dan setelah itu terdakwa mengabari sdr ASEP bahwa narkotika jenis sabu sudah terambil dan akan pulang ke Bandung dengan menaiki mobil travel, lalu ketika terdakwa dalam perjalanan ke Bandung sdr ASEP mentransferkan uang ke nomor rekening terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai imbalan, kemudian ketika sampai di Bandung, terdakwa yang baru turun dari mobil travel telah dipantau oleh saksi LINDRA YUSMEIDIANSYAH dan tim satuan Nakorba Polrestabes Bandung yang sebelumnya telah memperoleh informasi terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa sehingga ketika terdakwa berhenti di depan Bengkel Las di jl Gunung Batu lalu saksi LINDRA dan tim langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap kantong plastik yang saat itu sedang dipegang oleh terdakwa yang mana ditemukan berupa 1 (satu) bungkus solasi kertas warna cream berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam dan setelah diamankan terdakwa mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebu milik ASEP RAHMAT yang mana sebelumnya baru diambil dari lokasi tempelan di daerah Tebet Jakarta Selatan kemudian dilakukan pengembangan kerumah kontrakan terdakwa di Jl. Caringin Dalam Gg. Porib VI A No. 62 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung dan sekitar pukul 21.00 Wib tiba di rumah kontrakannya ditemukan tepatnya dibawah rak TV berupa 1 (satu) buah kotak alumunium warna hitam bekas bungkus rokok bertuliskan cigarette case didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus solasi warna hijau berisi masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang mana seluruh barang bukti tersebut adalah milik sdr ASEP yang berada didalam Rutan sehingga sdr ASEP diamankan oleh pihak keamanan Rutan dan ditemukan dalam Penguasaanya saat di Kamar Blok 13 Rutan Kelas I Kebonwaru Jl. Jakarta No. 47 Kota Bandung berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru yang dipergunakan bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.

 

Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.16.24.0352 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, tanggal 15 September 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima berupa 24 Bungkus dengan   berat Bersih Awal : 101,90 Gram dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu dilakukan tanpa hak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- ATAU -------------------

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Cecep Zakaria bin Ayi Iswandi bersama-sama dengan Asep Rahmat als Gordon bin (alm) Eman Suherman (Penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di jl Gunung Batu Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                  Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi DODI KURNIA dan saksi LINDRA YUSMEIDIANSYAH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama CECEP ZAKARIA Bin AYI SUWANDI diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu di Rumah kontrakannya Jl. Caringin Dalam Gg. Porib VI A No. 62 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung sehingga saksi LINDRA dan tim langsung menuju ke kontrakan terdakwa,  namun terdakwa tidak ada kontrakan tersebut melainkan sedang pergi ke Jakarta mengambil  paketan sabu yang diperintah sebelumnya oleh sdr ASEP, selanjutnya saksi LINDRA dan tim menunggu terdakwa di pintu keluar Toll Pasteur, lalu sekitar pukul 19.30 Wib saksi LINDRA dan tim melihat sebuah mobil travel berhenti dan terlihat seorang laki-laki turun dengan ciri-ciri yang sama dengan terdakwa yang sedang menjinjing plastik warna hitam berjalan menyebrang ke Jl. Gunung Batu Kota Bandung dan berhenti di depan Bengkel Las lalu saksi LINDRA dan tim langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan terhadap barang yang saat itu sedang dipegang oleh terdakwa yang mana didalamnya ditemukan terdapat 1 (satu) bungkus solasi kertas warna cream berisi 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang diakui oleh terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebu milik sdr ASEP ASEP RAHMAT als. GORDON yang mana sebelumnya baru diambil dari lokasi tempelan di daerah Tebet Jakarta Selatan dan masih terdapat barang bukti sabu milik sdr ASEP juga yang disimpan oleh terdakwa dirumah kontrakannya sehingga dilakukan pengembangan  ke lokasi tempat tinggal CECEP ZAKARIA di Jl. Caringin Dalam Gg. Porib VI A No. 62 Kel. Babakan Ciparay Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung dan sekitar pukul 21.00 Wib tiba di rumah kontrakannya tepatnya dibawah rak TV ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak alumunium warna hitam bekas bungkus rokok bertuliskan cigarette case didalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) bungkus solasi warna hijau berisi masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang seluruhnya merupakan milik sdr ASEP dan berdasarkan informasi dari terdakwa bahwa sdr ASEP sedang menjalani hukuman pidana di Rutan kelas 1 Bandung sehingga tim satuan narkoba polrestabes Bandung  mendatangi rutan dan melaporkan hal tersebut ke petugas keamanan Rutan sehingga oleh pihak keamanan Rutan dilakukan pemeriksaan di Kamar sdr ASEP Blok 13 dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna biru milik sdr ASEP yang dipergunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi jual beli sabu.

 

 

Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.16.24.0352 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, tanggal 15 September 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima berupa 24 Bungkus dengan   berat Bersih Awal : 101,90 Gram dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan terdakwa yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis sabu dilakukan tanpa hak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya