Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
RIAN TAUFIK alias OPIK bin (alm) ASEP RUSTENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1020/M.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-252/BDUNG/03/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIAN TAUFIK alias OPIK bin (alm) ASEP RUSTENDI

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 01 Januari 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Pasirluyu Rt 05 Rw 04 Kel. Pasirluyu Kec. Regol Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

11 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

31 Januari 2025 s/d 11 Maret 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

12 Maret 2025 s/d 13 Maret 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 Maret 2025 s/d 01 April 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa RIAN TAUFIK alias OPIK bin (alm) ASEP RUSTENDI bersama dengan saksi DENI TARYANA bin (alm) TATANG MIHARJA dan saksi MUHAMAD FAISAL bin MUHAMAD SUKARDI (para terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan Desember Tahun 2024, bertempat di sebuah Kebun di Jl. Pasir Impun Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya