Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1042/Pid.B/2024/PN Bdg AMBAR ARUM, SH SUHAYA Bin SUTARNA (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1042/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2897/M.2.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMBAR ARUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAYA Bin SUTARNA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa   SUHAYA Als MARDA BIN SUTARNA, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun dua ribu dua puluh empat bertempat  di trotar Jl. Otista depan nomor 157 Kel. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka. Perbuatan  Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sejak sekitar pukul 22.00 Wib mampir ke warung trotoar depan ruko Jl. Otista no. 157  Bandung kemudian ngobrol-ngobrol dengan ojol lain yang juga mangkal sambil istirahat di warung tersebut. Sekitar pukul 23.00 Wib terlihat di trotoar seberang jalan ada 2 orang laki-laki yang saksi duga sama-sama pemulung sedang cekcok ribut tidak tahu apa masalahnya, salah satunya adalah terdakwa yang terlihat marah-marah berteriak kepada lawannya sambil mengacung-ngacungkan gancu besi sehingga menarik perhatian saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA yang sedang nongkrong bersama teman-temannya, kurang lebih 5 orang termasuk pemilik warung kemudian berdiri melihat saja dari jauh apa keributan tersebut. Ketika saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA memperhatikan dan melihat ke arah tempat terjadinya keributan kemudian terdakwa yang mengacungkan gancu tersadar ditonton oleh saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA dan teman lainnya sehingga langsung menyeberang jalan sambil mengacungkan gancu dan mendekati saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA, ketika sudah dekat terdakwa langsung membentak saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA dan teman lainnya sambil  berkata : “Naon euy melongkeun da lain doger monyet!” (ada apa kalian melihat saksi, saksi bukan Topeng Monyet!) sambil tangan kanannya menodongkan gancu besi yang dibawanya kepada saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA beserta teman lainnya, namun saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA  dan teman lainnya tidak menanggapi terdakwa dan hanya diam saja melihatnya marah-marah namun kemudian terdakwa tersebut mendekati saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA langsung mengangkat gancu besi lalu dipukulkan dan ke kening saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA, kemudian saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA langsung reflek melakukan perlawanan dengan berusaha merangkulnya, niat saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA mau membantingnya tapi terdakwa tersebut menghindar berhasil melepaskan rangkulan, kemudian  saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA mengambil kayu bekas gagang sapu yang ada di trotoar dekat warung lalu saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA pukulkan ke sekitar kepala terdakwa, namun terdakwa  berusaha menyerang saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA lagi, selanjutnya saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA  dan terdakwa dilerai oleh rekan-rekan ojol dan driver gojek yang ada di sekitar tempat kejadian,  termasuk salah satunya berhasil merebut gancu besi dari tangan terdakwa  tersebut dan kemudian  terdakwa tersebut ditenangkan disuruh duduk di trotoar.

Atas kejadian yang saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA   alami, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM No Pol: 56/Inst.RM.VER/II/2024, No Rekam Medis : 01628007, tanggal 16 Oktober 2024, Rumah sakit IMMANUEL BANDUNG, yang ditandatangani oleh dokter dr. Nicholas Abraham, telah dilakukan pemeriksaan fisik luar terhadap pasien An. MUHAMMAD DEMI GUNTARA tersebut dengan hasil sebagai berikut kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan Kepala dan wajah : Pada pelipis kiri, enam sentimeter dari garis tengah, tiga koma lima sentimeter dari alis, terdapat luka terbuka, ukuran tiga kali nol koma lima sentimeter, kedalaman nol moma lima sentimeter, tidak ada jembatan jaringan, batas tegas, tapinrata, resapan darah, nyeri sentuh

Kesimpulan: Dari pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada pelipis kiri akibat  trauma benda tajam dan Pasein pulang tanpa rawat inap.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya