Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1042/Pid.B/2024/PN Bdg | AMBAR ARUM, SH | SUHAYA Bin SUTARNA (ALM) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1042/Pid.B/2024/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2897/M.2.10/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa SUHAYA Als MARDA BIN SUTARNA, pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di trotar Jl. Otista depan nomor 157 Kel. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sejak sekitar pukul 22.00 Wib mampir ke warung trotoar depan ruko Jl. Otista no. 157 Bandung kemudian ngobrol-ngobrol dengan ojol lain yang juga mangkal sambil istirahat di warung tersebut. Sekitar pukul 23.00 Wib terlihat di trotoar seberang jalan ada 2 orang laki-laki yang saksi duga sama-sama pemulung sedang cekcok ribut tidak tahu apa masalahnya, salah satunya adalah terdakwa yang terlihat marah-marah berteriak kepada lawannya sambil mengacung-ngacungkan gancu besi sehingga menarik perhatian saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA yang sedang nongkrong bersama teman-temannya, kurang lebih 5 orang termasuk pemilik warung kemudian berdiri melihat saja dari jauh apa keributan tersebut. Ketika saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA memperhatikan dan melihat ke arah tempat terjadinya keributan kemudian terdakwa yang mengacungkan gancu tersadar ditonton oleh saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA dan teman lainnya sehingga langsung menyeberang jalan sambil mengacungkan gancu dan mendekati saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA, ketika sudah dekat terdakwa langsung membentak saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA dan teman lainnya sambil berkata : “Naon euy melongkeun da lain doger monyet!” (ada apa kalian melihat saksi, saksi bukan Topeng Monyet!) sambil tangan kanannya menodongkan gancu besi yang dibawanya kepada saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA beserta teman lainnya, namun saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA dan teman lainnya tidak menanggapi terdakwa dan hanya diam saja melihatnya marah-marah namun kemudian terdakwa tersebut mendekati saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA langsung mengangkat gancu besi lalu dipukulkan dan ke kening saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA, kemudian saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA langsung reflek melakukan perlawanan dengan berusaha merangkulnya, niat saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA mau membantingnya tapi terdakwa tersebut menghindar berhasil melepaskan rangkulan, kemudian saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA mengambil kayu bekas gagang sapu yang ada di trotoar dekat warung lalu saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA pukulkan ke sekitar kepala terdakwa, namun terdakwa berusaha menyerang saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA lagi, selanjutnya saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA dan terdakwa dilerai oleh rekan-rekan ojol dan driver gojek yang ada di sekitar tempat kejadian, termasuk salah satunya berhasil merebut gancu besi dari tangan terdakwa tersebut dan kemudian terdakwa tersebut ditenangkan disuruh duduk di trotoar. Atas kejadian yang saksi MUHAMMAD DEMI GUNTARA alami, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM No Pol: 56/Inst.RM.VER/II/2024, No Rekam Medis : 01628007, tanggal 16 Oktober 2024, Rumah sakit IMMANUEL BANDUNG, yang ditandatangani oleh dokter dr. Nicholas Abraham, telah dilakukan pemeriksaan fisik luar terhadap pasien An. MUHAMMAD DEMI GUNTARA tersebut dengan hasil sebagai berikut kesimpulan :
Kesimpulan: Dari pemeriksaan ditemukan adanya luka terbuka pada pelipis kiri akibat trauma benda tajam dan Pasein pulang tanpa rawat inap. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |