Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Bdg | ERNI RACHMAWATI | 1.EUIS KURNIAWATI 2.LINDA BINTI UDIN WAHYUDIN 3.YOVY LIANA YUSUF Binti YUSUP 4.DAYAT SUPARMAN 5.DEWI ROHAETI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | P R I M A I R :
secara Undang-undang dalam hal ini memohon kepada Majelis hakim untuk menyatakan sah dan berlaku seluruh bukti jual beli rumah dangn bangunan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT ; 3. Menyatakan sah PARA TERGUGAT adalah selaku ahli waris Alm. DJUNEB dan menyatakan sah dan berharga atas objek sengketa yaitu Sertipikat SHM No. 299 Kel. Maleer, Blok Cipicung luas 70 M atas nama DJUNEB, yang beralamat di Jl. Cipicung I No. 85/126F, RT.09/02, Kel. Kebon Gedang, Kec. Batununggal, Kota Bandung adalah sah dan berharga milik PENGGUGAT ;
(PMH) dan segera mengembalikan Sertipikat SHM No. 299 Kel. Maleer, Blok Cipicung luas 70 M atas nama DJUNEB, yang beralamat di Jl. Cipicung I No. 85/126F, RT.09/02, Kel. Kebon Gedang, Kec. Batununggal, Kota Bandung kepada PENGGUGAT ;
4. Menghukum PARA TERGUGAT secara Tanggung renteng untuk mengganti kerugian berupa :
(a). Kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas Pembayaran uang jual beli dan perbaikan/renovasi diatas tanah dan rumah tersebut ;
(b). Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena TERGUGAT IV tidak pernah beritikad baik untuk memberikan surat sertipikat objek tersebut kepada PENGGUGAT selaku pemilik rumah dan TERGUGAT IV pernah melakukan intimidasi kepada PENGGUGAT dengan memaksa meminta uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) di depan parkiran motor Bank dan ATM BCA cabang Kiara Condong Kota Bandung PENGGUGAT merasa terintimidasi dan sangat Terganggu baik secara jasmani dan rohani.
5. Menghukum pihak TURUT TERGUGAT harus tunduk dan melaksanakan atas isi Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dan menerima permohonan balik nama atas nama PENGGUGAT sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku ; 6. Menghukum PARA TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar RP.500.000., (Lima ratus ribu rupiah) per/hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan; 7. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi PARA TERGUGAT; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |