Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.PATAR BOB CLINTON, SH 2.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H. 3.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H. 4.Penuntut Kejari Sumedang 5.Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H. |
RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1723/M.2.22/Ft.1/06/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | KESATU :
-----Bahwa TERDAKWA RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskemas Cisitu, pada kurun waktu dalam bulan Juli sampai bulan Desember 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu TERDAKWA bersama Saksi INDRAWATI Binti DARMIN (Alm) selaku Direktur CV. INDRAWATI, Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm) selaku Konsultan Pengawas beserta Saksi RENY KURNIAWATI ANTON ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membangun Puskemas Cisitu tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis, tidak melakukan pemeliharaan terhadap bangunan Puskesmas Cisitu (FHO), telah menerima pencairan anggaran seratus persen (100%), hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 54 Ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Huruf B.3 Angka 33.7, Angka 33.11 dan Huruf C Angka 49 Syarat- Syarat umum Kontrak (SSU) dalam Perjanjian Kontrak Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA memperkaya diri sendiri TERDAKWA dan juga memperkaya orang lain yaitu Saksi INDRAWATI dan Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm), yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp.801.534.601 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus satu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut :----------
Bahwa untuk menindaklanjuti proposal tersebut, sekira pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melakukan pembangunan Puskesmas Cisitu yang berlokasi di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat guna untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Cisitu. Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memasukkan kegiatan tersebut ke dalam Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023
Kemudian, dalam hal TERDAKWA meminta bantuan untuk mencari alat-alat Gas Oxygen dan tukang instalasi Gas Oxygen pada saat itu juga TERDAKWA memberikan uang tunai sebesar Rp.44.000.000 (empat puluh empat juta rupiah) kepada Saksi SUPRIYANTO, SKM.
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”
Pasal 52 huruf a Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
Pasal 54 Ayat (1) “Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi, penyedia Jasa dan/atau Subpenyedia Jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Konstruksi.”
Pasal 59 Ayat (1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Pasal 59 Ayat (3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. standar mutu bahan b. standar mutu peralatan c. standar keselamatan dan kesehatan kerja d. standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; e. standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; d. standar operasi dan pemeliharaan
Pasal 65 Ayat (1) “Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi”
Pasal 84 Ayat (1) “Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan”.
Pasal 85 Ayat (1) “Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1).”
“Para Pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: Huruf f : Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan Barang/Jasa. Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”
Pasal 6 “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
Pasal 7 Ayat (1) “Semua Pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: Huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; Huruf b : bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa Huruf c : tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat Huruf d : menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; Huruf e : menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara. Huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi”
Pasal 17 ayat (1) “Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 17 ayat (2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
Huruf B.3 Angka 33.7 penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan
Huruf B.3 Angka 33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan tercantum dalam kontrak, maka Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
Huruf C Angka 49 : Hak dan Kewajiban Penyedia: Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi:
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrakPerbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
KEDUA :
-----Bahwa TERDAKWA RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskemas Cisitu, pada kurun waktu dalam bulan Juli sampai bulan Desember 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu TERDAKWA bersama Saksi INDRAWATI Binti DARMIN (Alm) selaku Direktur CV. INDRAWATI, Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm) selaku Konsultan Pengawas beserta Saksi RENY KURNIAWATI ANTON ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membangun Puskemas Cisitu tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis, tidak melakukan pemeliharaan terhadap bangunan Puskesmas Cisitu (FHO), telah menerima pencairan anggaran seratus persen (100%), hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 54 Ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Huruf B.3 Angka 33.7, Angka 33.11 dan Huruf C Angka 49 Syarat- Syarat umum Kontrak (SSU) dalam Perjanjian Kontrak Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA menguntungkan diri sendiri TERDAKWA dan juga menguntungkan orang lain yaitu Saksi INDRAWATI, Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm), Saksi RENY KURNIAWATI ANTON Anak dari ANTON WIKARTA (Alm), Saksi SUPRIYANTO, S.Km Bin PARDIMAN, Saksi AJENG SENDANG LESTARI Binti SUYITNO HADI SUMARJO (Alm), Saksi R. RACHMAN SJARIF BIN TOTO SUGANDI (Alm), Saksi NANANG KUSNADI, Saksi BUDI LESMANA, yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp.801.534.601 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus satu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut :----------
Bahwa untuk menindaklanjuti proposal tersebut, sekira pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melakukan pembangunan Puskesmas Cisitu yang berlokasi di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat guna untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Cisitu. Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memasukkan kegiatan tersebut ke dalam Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023 Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |