Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANGGI NURDIANTO Bin ANTO, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di JI. P.H.H Mustofa Gg. Neglasari Utara Kel. Sukapada Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? |