Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Bdg R. NUR RURI AFRILIA, S.H. DEGA BAYU PRAGESTI Bin YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-171/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEGA BAYU PRAGESTI Bin YANTO, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 10.30 Wib, atau disekitar waktu itu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Mess M2M Digital Printing Jl. Muararajeun No. 69 Kelurahan Cihaurgeulis Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban yang mengakibatkan luka, dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya