Petitum |
- Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap sebidang tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas biaya hidup 2 (dua) anak sah TERGUGAT sebesar Rp. 68.630.465,- (enam puluh delapan juta enam ratus tiga puluh ribu empat ratus enam puluh lima Rupiah) yang merupakan biaya hidup sejak tahun 2016 hingga Maret 2025;
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan biaya hidup, pendidikan dan jaminan kesehatan kepada 2 (dua) anak sah TERGUGAT yang berdasarkan perhitungan wajar sebesar Rp. 8.458.000,- (delapan juta empat ratus lima puluh delapan ribu Rupiah) hingga kedua anak tersebut dewasa atau telah menikah;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan penjualan harta PENGGUGAT berupa tanah dan rumah yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005 secara bersama-sama dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan/mengembalikan kepada PENGGUGAT pembagian penjualan rumah yang terletak di Jalan Jupiter Barat N2 No. 18, RT/RW. 09/02, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, SHM No. 8552, Surat Ukur No. 1974/Sekejati/2005;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT: Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid). |