Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
709/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
FEBBY RENALDY BIN AGUS SOPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 709/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4019/M.2.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBBY RENALDY BIN AGUS SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-668/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

FEBBY RENALDY bin AGUS SOPIAN

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun/ 09 Februari 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Banteng Kecil No.10 Rt 09 Rw 07 Kelurahan Turanngga Kecamatan Lengkong Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

12 Juni 2025 s/d 02 Juli 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

03 Juli 2025 s/d 11 Agustus 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Bahwa ia Terdakwa FEBBY RENALDY bin AGUS SOPIAN), pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di samping rumah Pak KASMO yang beralamat di Kp.Curug Candung Mekarwangi Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu“, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya