Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
533/Pdt.G/2025/PN Bdg Abun Bunyamin Nyonyo Wibisana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 533/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abun Bunyamin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Niko Apriliandi. SH.Abun Bunyamin
Tergugat
NoNama
1Nyonyo Wibisana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah Dari Almarhum H.Satibi.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Letter C Nomor 913 Persil 3a S.II luas 8.280 m2 yang terletak di Kp. Sukanegla blok lenghoy RT 007 RW 001 Kelurahan Antapani Kulon Kecamatan Antapani Kota Bandung.
  4. Menyatakan tanah tersebut bebas dari segala sita dan tidak dalam sengketa.
  5. Menyatakan tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara sah oleh Penggugat menurut Hukum dan sudah disaksikan oleh Pemerintah Setempat.
  6. Menyatakan 4 ( Empat ) Sertifikat Milik Tegugat Merupakan Sertifikat Ganda dengan lokasi yang berbeda dan Luas Yang Berbeda.
  7. Menyatakan 4 (Empat) Sertifikat Tergugat tidak sah dan cacat secara Hukum dengan segala Akibat Hukumnya.
  8. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan Penguasaan Tanah, Surat Keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan riwayat tanah atas tanah tersebut.
  9. Memerintahkan Tergugat untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku.?

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak