| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah Dari Almarhum H.Satibi.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Letter C Nomor 913 Persil 3a S.II luas 8.280 m2 yang terletak di Kp. Sukanegla blok lenghoy RT 007 RW 001 Kelurahan Antapani Kulon Kecamatan Antapani Kota Bandung.
- Menyatakan tanah tersebut bebas dari segala sita dan tidak dalam sengketa.
- Menyatakan tanah tersebut dikuasai dan ditempati secara sah oleh Penggugat menurut Hukum dan sudah disaksikan oleh Pemerintah Setempat.
- Menyatakan 4 ( Empat ) Sertifikat Milik Tegugat Merupakan Sertifikat Ganda dengan lokasi yang berbeda dan Luas Yang Berbeda.
- Menyatakan 4 (Empat) Sertifikat Tergugat tidak sah dan cacat secara Hukum dengan segala Akibat Hukumnya.
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keterangan Penguasaan Tanah, Surat Keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan riwayat tanah atas tanah tersebut.
- Memerintahkan Tergugat untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai Hukum yang berlaku.?
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan Yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |