Petitum |
- Menerima Gugatan Sederhana penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah jelas dan nyata, serta tidak terbantahkan melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 447.126.469,- (empat ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah) secara seketika dan sekaligus;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada keberatan.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik, apabila Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |