Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan PENGGUGAT demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT dan TERGUGAT dinyatakan sejak adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah berkekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PENGGUGAT Uang Pesangon dengan Ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp. . 60.726.928 (enam puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) perincian sebagai berikut :
Nama
|
Masa Kerja
|
Upah
|
Pesangon
|
Penghargaan Masa Kerja
|
Jumlah
|
Sulastri
|
15 Tahun
|
Rp. 4.048.462
|
Rp. 36.436.156
|
Rp. 24.290.772
|
Rp. 60.726.928
|
Jumlah
|
|
|
|
|
Rp. 60.726.928
|
- . Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT yaitu berupa aset TERGUGAT yakni berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Banda No. 38 Kota Bandung Jawa Barat;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |