Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TRI SUPRIYATNA Bin SULAEMAN bersama-sama dengan JAROT (DPO) pada tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan 02 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 sampai dengan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kampung Cimaung, Rt 17 Rw 04, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu berat bersih 9,8 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------- |