Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
382/Pid.Sus/2025/PN Bdg RULLY WILASTORO.,S.H AHMAD FAJAR alias BUCEX alias AJAH bin ASEP SUHARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 382/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1629/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAJAR alias BUCEX alias AJAH bin ASEP SUHARJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-315/BDUNG/03/2025

 

a.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

Nama

:

AHMAD FAJAR Alias BUCEX Alias AJAH Alias BANDITO BDG Alias BUDAK CENGOS Alias ARUL Bin ASEP SUHARJA

 

Tempat Lahir

:

Bandung

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

32 Tahun/15 November 1991

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Haurpugur RT 002 RW 003 Desa Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

b.

PENAHANAN

:

 

 

PENYIDIK

:

RUTAN, 24 NOVEMBER 2024 s/d 13 DESEMBER 2024

 

PERPANJANGAN PU

:

RUTAN, 14 DESEMBER 2024 s/d 22 JANUARI 2025

 

PERPANJANGAN PN I

:

RUTAN, 23 JANUARI 2025 s/d 21 FEBRUARI 2025

 

PERPANJANGAN PN II

:

RUTAN, 22 FEBRUARI 2025 s/d 23 MARET 2025

 

PENUNTUT UMUM

:

RUTAN, 21 MARET 2025 s/d 09 APRIL 2025

 

PERPANJANGAN PN I

:

RUTAN, 10 APRIL 2025 s/d 09 MEI 2025

 

 

 

 

c.

DAKWAAN

:

 

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAJAR Alias BUCEX Alias AJAH Alias BANDITO BDG Alias BUDAK CENGOS Alias ARUL BIN ASEP SUHARJA bersama-sama dengan saksi ANDRI MUHAMAD ROBUL ALAMIN Alias BANDITO dan saksi MOH. BINTANG PRATAMA Alias IBLIS Alias SADAM HUSEN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Haurpugur RT 002 RW 003 Desa Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini “Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :?

Pihak Dipublikasikan Ya