Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
382/Pid.Sus/2025/PN Bdg | RULLY WILASTORO.,S.H | AHMAD FAJAR alias BUCEX alias AJAH bin ASEP SUHARJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 382/Pid.Sus/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-1629/M.2.10/Enz.2/04/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-315/BDUNG/03/2025
PERTAMA : Bahwa ia Terdakwa AHMAD FAJAR Alias BUCEX Alias AJAH Alias BANDITO BDG Alias BUDAK CENGOS Alias ARUL BIN ASEP SUHARJA bersama-sama dengan saksi ANDRI MUHAMAD ROBUL ALAMIN Alias BANDITO dan saksi MOH. BINTANG PRATAMA Alias IBLIS Alias SADAM HUSEN (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Kp. Haurpugur RT 002 RW 003 Desa Haurpugur Kec. Rancaekek Kab. Bandung, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini “Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |