Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pemutusan kontrak kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan melanggar ketentuan atau Undang Undang.
- Menyatakan bahwa posisi Dispatcher Operasional adalah pekerjaan yang bersifat tetap, dan tidak dapat dan tidak ada kaitannya dengan masa kerja penggugat, sehingga tidak bisa diberlakukan sebagai PKWT, sehingga dalam hal ini PKWT cacat hukum.
- Memerintahkan Tergugat, untuk memanggil penggugat bekerja kembali pada posisi semula dengan hak penuh, sebagai karyawan tetap, di bagian Dispatcher operasional dengan upah UMP sebesar: Rp5.217.140,- per bulan/ UMP yang berlaku.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah proses atau selama Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja pasal 157.A, sejak: Desember 2023 s/d dibacakannya putusan ini atau setidaknya Desember 2023 s/d bulan Juni 2024: 6 x Rp 5.217.140,- = Rp 31.302.840,- (tiga puluh satu juta tiga ratus dua ribu delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah Oktober dan Nopember 2023 sebesar: 2 x Rp 2,000.000,-= Rp 4.000.000,- dan membayar bonus tahun ((2023 dan 2024) Rp 5.217.140,- x 2 bulan upah sebesar Rp 10.434.280,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan puluh rupiah). dan THR tahun (2024 dan 2025) Rp 5.217.140,- x 2 bulan upah sebesar Rp 10.434.280,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus delapan puluh rupiah) total: Rp 20.868.280,- + Rp 31.302.840,- + Rp 4.000.000,- (Total nominal gugatan Rp 56.171.120,-)
- Memerintahkan agar tergugat membayar uang paksa atau uang Dwangsom ke Penggugat, sebesar Rp 2.000.000,- dua juta rupiah per hari jika tidak melaksanakan putusan.
- Memerintahkan agar tergugat membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain ( Uit voerbar bij voorraad );
Demikian gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim yang mulia dapat mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya atau se tidak tidaknya memutuskan dengan yang se adil adilnya (ex aequo et bono) |