Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan Sah dimata Hukum Surat Keterangan Hibah yang dibuat pada tanggal 2 Agustus 2015 oleh Dewandas Naraindas Otwani selaku Pemberi Hibah dan PENGGUGAT selaku Penerima Hibah dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi yang bernama Nono Sumarno dan Moch. Ihsan Maulana ;
- Memerintahkan Kepada Pejabat yang berwenang pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Bandung Asia Afrika Selatan Jl. Asia Afrika No. 118-120 Bandung untuk menyerahkan apa yang ada dalam Safe Deposit Box (SDB) atas nama Dewandas Naraindas Otwani;
- Memberikan ijin Kepada PENGGUGAT untuk melakukan proses Peralihan Hak secara Hibah terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 3647, NIB Nomor 10.15.20.04.03340, Luas tanah 75m2 (tujuh puluh lima meter persegi), Letak tanah di Jl. Cicalengka Raya (kompleks Balleza Antapani Residence) Blok C-45, atau yang dikenal sekarang yaitu Town House Belleza Kav. C-45 RT/RW 005/007 Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani 40291 Kota Bandung atas nama Pemegang Hak DEWANDAS NARAINDAS OTWANI kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah tempat Objek tanah yang dimaksud;
- Memberikan ijin Kepada PENGGUGAT untuk melakukan proses peralihan Hak berupa Balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 3647, NIB Nomor 10.15.20.04.03340, Luas tanah 75m2 (tujuh puluh lima meter persegi), Letak tanah di Jl. Cicalengka Raya (kompleks Balleza Antapani Residence) Blok C-45, atau yang dikenal sekarang yaitu Town House Belleza Kav. C-45 RT/RW 005/007 Kelurahan Antapani Kidul Kecamatan Antapani 40291 Kota Bandung atas nama Pemegang Hak DEWANDAS NARAINDAS OTWANI di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung;
- Memerintahkan Kepada Pejabat yang berwenang pada PT. Bank Centra Asia untuk menyerahkan isi dalam rekening Nomor 0081292891 atas nama Dewandas Naraindas Otwani dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT selaku Penerima Hibah;
- Membebankan biaya Gugatan menurut Hukum.
|