Petitum |
- Mengabulkan bantahan Para PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para PEMBANTAH adalah Para PEMBANTAH beritikad baik, benar, tepat dan beralasan;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 28 Oktober 2024, dalam perkara antara ALICE ELMIRA, sebagai Pemohon Eksekusi/Pembeli Lelang, lawan, JANDA IKA KARTIKA (seharusnya IKA KARTIKA) sebagai Termohon Eksekusi Jo. RELAAS PANGGILAN AANMANING (SURAT TERCATAT) Nomor: 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 31 Oktober 2024 Jo. RELAAS PANGGILAN AANMANING (SURAT TERCATAT) Nomor: 60/PDT/EKS/RL/2024/PN BDG tertanggal 15 November 2024 beserta seluruh turunannya TIDAK SAH, TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT serta terhadap pelaksanaan atas penetapan-penetapan tersebut pun tidak dapat dilaksanakan eksekusinya (NON EXECUTABLE);
- Menghukum Para Turut TERBANTAH untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menyatakan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH melakukan upaya hukum lainnya (banding, verzet, kasasi);
- Membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH untuk seluruhnya;
|