Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
528/Pdt.G/2025/PN Bdg Ririn Anggraeni Direktur Utama BRI,CQ Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, CQ Kepala Kantor BRI Cabang Naripan Kota Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 528/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ririn Anggraeni
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama BRI,CQ Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, CQ Kepala Kantor BRI Cabang Naripan Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mentri Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara,Cq Kepala Kantor Wilayah Pelayanan Kekayaan dan Lelang, Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung
2Mentri Kementrian ATR/BPN Repubik Indonesia, Cq.Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN JAwa Barat, Cq. Kepala Kantor ATR/BPN KAbupaten Bandung Jawa Barat
3Pejabat Notaris dan PPAT. Dr.Ranti Fauza Mayana.SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR,  Memutuskan ;

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan PENGGUGAT adalah Nasabah (Debitur) Bank BRI Cabang Naripan Kota Bandung yang Mempunyai Itikad Baik.

3.    Menyatakan karena Perbuatan hukum TERGUGAT dalam melaksanakan pekerjaan tidak berdasarkan Undang-Undang, Yurisprudensi, Peraturan OJK, dan Akta Notaris Notaris DR.Ranti Fauza Mayana,SH. Dengan nomor perjanjian 477, judul Perjanjian Membuka Fasilitas Kredit Ivestasi (KI) Refinancing, maka TERGUGAT  dinyatakan sudah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

4.    Menyatakan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT 1, pada tanggal 10 September 2025 dan Tanggal 3 Nopember 2025 serta Lelang selanjutnya adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum.

5.    Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Notaris Notaris DR.Ranti Fauza Mayana,SH. Dengan Nomor 477 tanggal 24 Nopember 2023 beserta turunannya, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT  dengan tidak mengindahkan Pasal-pasal yang disepakati oleh PENGGUGAT danTERGUGAT .

6.    Menyatakan syah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan No.03577  Desa Cincin kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat. Dengan luas 91 m2, atas nama PENGGUGAT

7.    Menyatakan karena salahnyaTERGUGAT  harus mengganti kerugian PENGGUGAT dengan seketika setelah putusan dibacakan yaitu ;

  1. Biaya materiil = Rp. 7.500.000,- (tujuh juta  lima ratus ribu rupiah) perbulan berjalan sejak bulan juni 2025, sampai dengan adanya putusan tetap (inkrach Van Gewisjde).
  2. Biaya Imateriil sebesar  Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
  3. Biaya  denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), perhari kalender sejak putusan dibacakan sampai dengan TERGUGAT  melaksanakan putusan.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij vooraad).
  5. MenghukumTERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terwujudnya prinsip keadilan dalam pemeriksaan gugatan ini, kami sampaikan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak