Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa DENI ROHIMAT ALIAS ABEL BIN DEDE SAHIDIN, pada Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Cibaduyut Raya Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, “melakukan Penganiayaan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan waktu kejadian sebagaimana tersebut diatas, awalnya korban FABRIAN SITINDAON hendak membeli kopi di jalan Cibaduyut Raya Kel. Cibaduyut Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, lalu ketika berada dilokasi tersebut terdakwa DENI Alias ABEL yang pada saat itu sedang bekerja sebagai Juru Parkir melihat korban dan langsung memanggil dengan bertanya “ Apa Kamu Nodong Saya Menggunakan Beceng“ namun korban tidak mengakui sehingga terjadi adu mulut karena sebelumnya antara terdakwa dan korban sudah berselisih dimana terdakwa juga pernah memukul adik korban lalu tiba-tiba terdakwa langsung memukul korban ke arah badan dengan menggunakan tangan kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, lalu memukul ke arah punggung dengan menggunakan tangan kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, dan memukul ke arah kepala dengan menggunakan gelas kaca sebanyak 1 (satu) hingga gelas kaca tersebut pecah dan pecahan dari gelas kaca tersebut masih ada yang masih menempel pada bagian kepala korban, lalu kemudian terdakwa juga menendang dengan menggunakan kaki beberapa kali kearah badan dan kaki korban, kemudian beberapa orang diantaranya saksi HARI HARDIANSYAH yang pada saat itu juga berada dilokasi langsung melerai dan akhirnya korban pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada lutut kanan, bengkak pada jari, luka terbuka dangkal pada puncak kepala, luka lecet pada lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian, sesuai dengan Visum Et Repertum No : R/A/16/I/2025/Dokpol, tanggal 18 Januari 2025.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |