Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. Parsaoran Global Datatrans Dodo Prawira Pradana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Parsaoran Global Datatrans
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dodo Prawira Pradana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa permohon ini memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perikatan / Perjanjian Kerjasama tertanggal 19 Agustus 2021 antara PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi, dikarenakan TERGUGAT tidak mau mentaati hukum yang berlaku dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan saham sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di miliki di PT. Pradana Inovasi Teknologi,
  5. Menyatakan dengan sah atas saham TERGUGAT telah sepenuhnya milik PENGGUGAT untuk sebagai dasar pengajuan perubahan kepemilki saham pada ke pada Notaris dan mengeluarkan TERGUGAT sebagai pemegang saham.
  6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya-biaya yang timbul akibat dari perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak