Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
959/Pid.Sus/2024/PN Bdg | 1.IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA,S.H 2.R. NUR RURI AFRILIA, S.H. |
Astri Yulianti als Jono Bin wawan Gunawan | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 959/Pid.Sus/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2612/M.2.10/Enz.2/11/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ASTRI YULIANTI alias JONO Binti WAWAN GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di depan Resto Wings O Wings Antapani Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- ------------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Kota Bandung mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di daerah Antapani Kota Bandung. Kemudian saksi ASEP DIAN N dan saksi AEP SAEPUDIN berikut anggota lainnya melakukan kegiatan penyelidikan di daerah Antapani Bandung, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi ASEP DIAN N dan saksi AEP SAEPUDIN melihat terdakwa yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi masyarakat di depan Resto Wings O Wings Antapani Kota Bandung. Kemudian saksi ASEP DIAN N dan saksi AEP SAEPUDIN langsung mengamankan saksi NOPAN MAULANA yang merupakan teman ojek online terdakwa ASTRI YULIANTI alias JONO yang sedang duduk menunggu orderan Shoope food di depan Resto Wings O Wings Antapani Kota Bandung, kemudian Pada saat terdakwa ASTRI YULIANTI alias JONO diamankan kedalam pos Security Wings O Wings, terdakwa ASTRI YULIANTI mengeluarkan sendiri 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tablet warna hijau diduga Pil Ekstasi yang di simpan disaku celana sebelah kiri yang disaksikan oleh saksi NOPAN MAULANA yang sudah berada di dalam pos Security. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengaku masih menyimpan dikontrakan terdakwa ASTRI YULIANTI yang beralamat dijalan Ibrahim Aji Gg. Kasturi 2 No. 10 Rt. 006/010 Kel. Babakan Surabaya Kec. Kiaracondong Kota Bandung, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kaleng kue biskuit merk ole-ole warna merah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus palstik klip bening berisi tablet warna hijau diduga Pil Ekstasi, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus palstik klip kosong, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) double foam warna hijau dan 1 (satu) buah cangklong yang di sembunyikan dikamarnya. terdakwa ASTRI YULIANTI juga menjelaskan bahwa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam adalah milik Sdr SAMBAS (DPO), 1 (satu) bungkus palstik klip kosong adalah milik Sdr SAMBAS (DPO), 1 (satu) buah lakban warna hitam adalah milik terdakwa ASTRI YULIANTI, 1 (satu) buah lakban warna coklat adalah milik terdakwa ASTRI YULIANTI, 1 (satu) double foam warna hijau adalah milik terdakwa ASTRI YULIANTI dan 1 (satu) buah cangklong adalah milik Sdr SAMBAS (DPO), pada saat diinterogasi dan pemeriksaan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang. ---------------------------------- -------- Bahwa narkotika yang diduga jenis Pil Ekstasi dan sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira Jam 18.00 Wib terdakwa menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatApp dari Sdr. SAMBAS (DPO) untuk mengambil tempelan Pil Ekstasi dan belum diberikan petunjuk arah, kemudian pada Jam 21.00 Wib setelah mendapatkan petunjuk arah tempat tempelan tersebut terdakwa pergi menggunakan motor kearah dekat Pasar Gedebage Jalan Pasar Induk Kota Bandung sesuai dengan petunjuk arah yang diberikan Sdr. SAMBAS (DPO), bungkusan Pil Ekstasi tersebut disimpan dibawah batu pinggir jalan kemudian terdakwa mengambilnya dan langsung pulang ke kontrakan, setelah sampai kontrakan terdakwa membuka isi bungkusan tersebut dan langsung menghitung Pil Ekstasi tersebut dan jumlahnya sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kemudian terdakwa melaporkan kepada Sdr. SAMBAS (DPO) paket bungkusan telah diterima. Selanjutnya pada keesokan harinya pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa kembali menerima pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp dari Sdr. SAMBAS (DPO) untuk mengambil paket bungkusan jenis sabu ditempat yang sama dan jam yang sama seperti pengambilan bungkusan Pil Ekstasi kemudian terdakwa mengambilnya dan setelah diambil bungkusan tersebut terdakwa langsung pulang ke kontrakannya dan terdakwa melaporkan kepada Sdr. SAMBAS (DPO) paket bungkusan telah diterima. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira Jam 14.00 Wib terdakwa menerima pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp untuk menempelkan 8 (delapan) tablet Pil Ekstasi dan 14 (empat belas) paket sabu di daerah Antapani Kota Bandung dan dari 14 (empat belas) paket sabu tersebut ada tiga paket klip besar sabu yang isinya dua paket klip kecil sabu, setelah selesai menempelkan paketan tersebut terdakwa kembali bekerja sebagai ojek online. Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib saat sedang menunggu orderan bersama rekan terdakwa yaitu saksi NOPAN di depan Resto Wing O Wings Antapani Kota Bandung terdakwa mendapat pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp dari Sdr. SAMBAS (DPO) untuk menempelkan kembali paket Pil Ekstasi didaerah Antapani Kota Bandung akan tetapi pada saat akan pergi dengan menggunakan sepeda motor terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan selanjutnya terdakwa ASTRI YULIANTI dan saksi NOPAN MAULANA dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut.------- ---------- Bahwa terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening 4372590851 atas nama terdakwa sendiri dan diberi Cuma – Cuma narkotika jenis sabu-sabu secara gratis atas ijin dari sdr. SAMBAS (DPO) dengan menjadi kurir atau perantara jual beli narkotika jenis Pil Ekstasi dan sabu-sabu tersebut. --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LAB : PL 199FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani secara elektronik barcode oleh Maimunah, S.Si. M.Si Plt. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan pecahan tablet hijau, 5 (lima) bungkus kecil plastic bening berisikan pecahan tablet warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet warna hijau bentuk minions, 10 (sepuluh) bungkus lakban warna hitam coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisikan kristal warna putih, sampel huruf A – D positif mengandung Inex (1. MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37, 2. Metilbenzilpiperazin terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 210 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berat Netto awal 6,1703 gram, berat Netto akhir 5,811 gram dan sampel huruf E – F Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina keterangan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berat Netto awal 1,7856 gram, berat Netto akhir 1,4895 gram.--------------------- --------Bahwa perbuatan terdakwa yang telah Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memperoleh ijin dari instansi yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.------------------------------------------------------ ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------
ATAU
KEDUA -----------Bahwa ia terdakwa ASTRI YULIANTI alias JONO Binti WAWAN GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di depan Resto Wings O Wings Antapani Kota Bandung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili,telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- ------------Bahwa berawal ketika anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Kota Bandung mendapatkan informasi atau laporan dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu di daerah Antapani Kota Bandung. Kemudian saksi ASEP DIAN N dan saksi AEP SAEPUDIN berikut anggota lainnya melakukan kegiatan penyelidikan di daerah Antapani Bandung, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2024 sekira jam 22.00 WIB saksi ASEP DIAN N dan saksi AEP SAEPUDIN melihat terdakwa yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi masyarakat di depan Resto Wings O Wings Antapani Kota Bandung. Kemudian saksi ASEP DIAN N dan saksi AEP SAEPUDIN langsung mengamankan saksi NOPAN MAULANA yang merupakan teman ojek online terdakwa ASTRI YULIANTI alias JONO yang sedang duduk menunggu orderan Shoope food di depan Resto Wings O Wings Antapani Kota Bandung, kemudian Pada saat terdakwa ASTRI YULIANTI alias JONO diamankan kedalam pos Security Wings O Wings, terdakwa ASTRI YULIANTI mengeluarkan sendiri 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tablet warna hijau diduga Pil Ekstasi yang di simpan disaku celana sebelah kiri yang disaksikan oleh saksi NOPAN MAULANA yang sudah berada di dalam pos Security. Selanjutnya pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengaku masih menyimpan dikontrakan terdakwa ASTRI YULIANTI yang beralamat dijalan Ibrahim Aji Gg. Kasturi 2 No. 10 Rt. 006/010 Kel. Babakan Surabaya Kec. Kiaracondong Kota Bandung, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kaleng kue biskuit merk ole-ole warna merah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus palstik klip bening berisi tablet warna hijau diduga Pil Ekstasi, 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus palstik klip kosong, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) double foam warna hijau dan 1 (satu) buah cangklong yang di sembunyikan dikamarnya. terdakwa ASTRI YULIANTI juga menjelaskan bahwa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam adalah milik Sdr SAMBAS (DPO), 1 (satu) bungkus palstik klip kosong adalah milik Sdr SAMBAS (DPO), 1 (satu) buah lakban warna hitam adalah milik terdakwa ASTRI YULIANTI, 1 (satu) buah lakban warna coklat adalah milik terdakwa ASTRI YULIANTI, 1 (satu) double foam warna hijau adalah milik terdakwa ASTRI YULIANTI dan 1 (satu) buah cangklong adalah milik Sdr SAMBAS (DPO), pada saat diinterogasi dan pemeriksaan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang. ---------------------------------- -------- Bahwa narkotika yang diduga jenis Pil Ekstasi dan sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan cara pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira Jam 18.00 Wib terdakwa menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatApp dari Sdr. SAMBAS (DPO) untuk mengambil tempelan Pil Ekstasi dan belum diberikan petunjuk arah, kemudian pada Jam 21.00 Wib setelah mendapatkan petunjuk arah tempat tempelan tersebut terdakwa pergi menggunakan motor kearah dekat Pasar Gedebage Jalan Pasar Induk Kota Bandung sesuai dengan petunjuk arah yang diberikan Sdr. SAMBAS (DPO), bungkusan Pil Ekstasi tersebut disimpan dibawah batu pinggir jalan kemudian terdakwa mengambilnya dan langsung pulang ke kontrakan, setelah sampai kontrakan terdakwa membuka isi bungkusan tersebut dan langsung menghitung Pil Ekstasi tersebut dan jumlahnya sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kemudian terdakwa melaporkan kepada Sdr. SAMBAS (DPO) paket bungkusan telah diterima. Selanjutnya pada keesokan harinya pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa kembali menerima pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp dari Sdr. SAMBAS (DPO) untuk mengambil paket bungkusan jenis sabu ditempat yang sama dan jam yang sama seperti pengambilan bungkusan Pil Ekstasi kemudian terdakwa mengambilnya dan setelah diambil bungkusan tersebut terdakwa langsung pulang ke kontrakannya dan terdakwa melaporkan kepada Sdr. SAMBAS (DPO) paket bungkusan telah diterima. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira Jam 14.00 Wib terdakwa menerima pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp untuk menempelkan 8 (delapan) tablet Pil Ekstasi dan 14 (empat belas) paket sabu di daerah Antapani Kota Bandung dan dari 14 (empat belas) paket sabu tersebut ada tiga paket klip besar sabu yang isinya dua paket klip kecil sabu, setelah selesai menempelkan paketan tersebut terdakwa kembali bekerja sebagai ojek online. Selanjutnya sekira jam 22.00 Wib saat sedang menunggu orderan bersama rekan terdakwa yaitu saksi NOPAN di depan Resto Wing O Wings Antapani Kota Bandung terdakwa mendapat pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp dari Sdr. SAMBAS (DPO) untuk menempelkan kembali paket Pil Ekstasi didaerah Antapani Kota Bandung akan tetapi pada saat akan pergi dengan menggunakan sepeda motor terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan selanjutnya terdakwa ASTRI YULIANTI dan saksi NOPAN MAULANA dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut.------- ---------- Bahwa terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening 4372590851 atas nama terdakwa sendiri dan diberi Cuma – Cuma narkotika jenis sabu-sabu secara gratis atas ijin dari sdr. SAMBAS (DPO) dengan menjadi kurir atau perantara jual beli narkotika jenis Pil Ekstasi dan sabu-sabu tersebut. --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia LAB : PL 199FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani secara elektronik barcode oleh Maimunah, S.Si. M.Si Plt. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastic bening berisikan pecahan tablet hijau, 5 (lima) bungkus kecil plastic bening berisikan pecahan tablet warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet warna hijau bentuk minions, 10 (sepuluh) bungkus lakban warna hitam coklat masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dan 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas berisikan kristal warna putih, sampel huruf A – D positif mengandung Inex (1. MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37, 2. Metilbenzilpiperazin terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 210 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) berat Netto awal 6,1703 gram, berat Netto akhir 5,811 gram dan sampel huruf E – F Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina keterangan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berat Netto awal 1,7856 gram, berat Netto akhir 1,4895 gram.--------------------- --------Bahwa perbuatan terdakwa yang telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak memperoleh ijin dari instansi yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.---------------- ---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |