Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1120/Pdt.P/2025/PN Bdg SUYATMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1120/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYATMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula nama ayahnya Reja menjadi Rejo Sudarmo dan nama Ibu dari Sarbiem menjadi Sarbiyem pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-29082024-0078.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula nama ayahnya Reja menjadi Rejo Sudarmo dan nama Ibu dari Sarbiem menjadi Sarbiyem pada Kutipan Akta Kelahiran No.3273-LT-29082024-0078.
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak