Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa I Dadang Sudartoni Alias Sudar Bin Eman dan terdakwa II Erlando Gerald Alias Dodo Bin Fernando Gerald, Pertama pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira Pkl.23.30, Kedua pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira Pkl.00.15 Wib dan Ketiga pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira Pkl.21.00 Wib tau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2025 dan Juni 2025 bertempat Pertama di Jl. Terusan Jakarta Rt.002/Rw.012 Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik Kota Bandung, Kedua di Jl. Parakan saat Rt. 006 Rw. 006 Kel. Cisaranten Endah Kec. Arcamanik Kota Bandung dan Ketiga di di Jl. Golf Selatan V Rt.002/Rw.010 Kel. Cisaranten Binaharapan Kec. Arcamanik Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehinga merupkan beberapa kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
? |