Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Friscillia Brita Anisa Suparno
2.Al Vizar Bima Julian Suparno
El Cavana Hotel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Friscillia Brita Anisa Suparno
2Al Vizar Bima Julian Suparno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Septianus S.HFriscillia Brita Anisa Suparno
2Hendra Septianus S.HAl Vizar Bima Julian Suparno
Tergugat
NoNama
1El Cavana Hotel
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Heri Suparno (alm) dengan Tergugat sejak tanggal 15 Mei 2022 karena meninggal dunia;
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja secara langsung dan tunai kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

Uang Pesangon

Masa Kerjasejak 1 Januari 2013 – 15 Mei 2022 ( 9 tahun 5 bulan)

Upah per bulan Rp 1.800.000,-

UMK Kota Bandung tahun 2022 adalah Rp 3.774.860,78,-

Uang Pesangon Rp 3.774.860,78 x 9 = Rp 33.973.747,02 x 2 = Rp 67.947.494,04.- (enam puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh empat koma nol empat rupiah)

 

Uang Penghargaan Masa Kerja

Masa kerja : 9 tahun 4 bulan adalah 4 (empat) upah, yaitu, 4 x Rp 3.774.860,78 = Rp 15.099.443,12,- (lima belas juta sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh tiga koma dua belas rupiah).

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Para Penggugat selama Heri Suparno (Alm) bekerja di perusahaan Tergugat, dengan total sejumlah Rp 120.001.159,9.- (seratus dua puluh juta seribu seratur lima puluh sembilan koma sembilan);
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Subsidair

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak