Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.G/2025/PN Bdg Reza Nurhilman H. Bambang Wahyudi Praja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 128/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp 2.684.500.000.

4. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas rumah milik Tergugat yang berlokasi di Jl. Hegarsari I No. 10, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung 40141 dengan nomor sertipikat: 10.15.08.01.1.02298 dengan luas tanah/bangunan: 312m. Hegarsari I No. 10, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Bandung 40141.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak