Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
886/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.AGUSMAN, SH 2.SARIFUDDIN, SH 3.IRVINO RANGKUTI, SH, MH |
1.Tatang Alias Ngek Bin Nasib 2.MUHAMMAD FARHAN MUBAROK Alias FARHAN Bin ABDUL MUKTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||
Nomor Perkara | 886/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4916/M.2.10/Eku.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa I. TATANG Alias NGEK Bin NASIB bersama dengan Terdakwa II. MUHAMMAD FARHAN MUBAROK Alias FARHAN Bin ABDUL MUKTI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain diantara tahun 2024, bertempat di Station Lengkong JaIan Mochamad Ramdan No. 23B Ancol Kecamatan Regol Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ” yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun ” perbuatan Terdakwa I. TATANG Alias NGEK Bin NASIB bersama Terdakwa II. MUHAMMAD FARHAN MUBAROK Alias FARHAN Bin ABDUL MUKTI dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
? |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |