Dakwaan |
Bahwa terdakwa I RIDWAN SUPRIADI Als HOW Bin DADANG SUNTARA bersama sama dengan terdakwa II RIYAN ANDRIANSYAH Als KEUYEUP Bin DADANG SAMSUDIN, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret 2025 tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, di halaman parkir Kosan Jl. Katapang No. 01 Kel. Malabar Kec. Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” , perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
? |