Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. RACHEL MARCELLO FAUZAN Alias RAHEL Bin YUSUP TOJIRI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan FAUZI (DPO) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Cibangkonol Rt.003 Rw.005 Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa M. RACHEL MARCELLO FAUZAN Alias RAHEL Bin YUSUP TOJIRI dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|