Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian Ayah Kandung Pemohon yang Bernama Kamad, yang meninggal pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 di rumah/tempat tinggal pribadi.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian Ibu Kandung Pemohon yang Bernama Atik, yang meninggal pada hari jumat tanggal 20 Desember 2002 di rumah/tempat tinggal pribadi.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian Kaka Kandung Pemohon yang Bernama Endah, yang meninggal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2003 di rumah/tempat tinggal pribadi.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera, melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar dilakukakn pencatatan tentang kematian sarmini dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian:
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|