Dakwaan |
Bahwa terdakwa HELIN ANGGRAENI Alias ELIN Binti (Alm) NARYO, pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--? |