Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Dwiki anggara Maharaja Bin Rasam Maharaja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2529/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwiki anggara Maharaja Bin Rasam Maharaja[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-480/BDUNG/06/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

DWIKI ANGGARA MAHARAJA bin. RASAM MAHARAJA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

26  tahun/ 05 Januari 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Sukamaju Timur RT. 002 RW. 007 Desa Kayuambon Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

17 Maret 2025 s/d 05 April 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

06 April 2025 s/d 15 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

16 Mei 2025 s/d 14 Juni 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Juni 2025 s/d 29 Juni 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa DWIKI ANGGARA MAHARAJA bin. RASAM MAHARAJA, pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Minimarket Indomart Jl. Ambon No. 2 Kec. Bandung Wetan Kota Bandung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara“, Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya