Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
506/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
Dwiki anggara Maharaja Bin Rasam Maharaja | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 506/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2529/M.2.10/Enz.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-480/BDUNG/06/2025
PERTAMA: Bahwa ia terdakwa DWIKI ANGGARA MAHARAJA bin. RASAM MAHARAJA, pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekitar jam 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Minimarket Indomart Jl. Ambon No. 2 Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara“, Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |